1tulah.com, BUNTOK – Unit reskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel), jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), mengamankan seorang pria berinisial P (34) lantaran kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) saat hendak berkelahi, Minggu (31/1/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Dusel Iptu Suranto melalui Kanit Reskrim Aiptu Nopi Juniansyah mengatakan, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan telah mengamankan seorang pria usai keributan yang terjadi di blauran Plaza Beringin Buntok tadi malam.
Polisi mengetahui adanya perkelahian berkat laporan dari warga. Pria ini mengancam korban dengna senjata tajam.
“Kejadiannya bermula dari ketersinggungan pelaku P kepada seorang temannya, saat tengah asik menenggak minuman keras. Terjadi cekcok mulut dan pelaku mengancam pulang ke rumah untuk mengambil Sajam jenis Mandau,” ujar Nopi.
Berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa sebilah Mandau dengan ganggang dan kumpang berwarna cokelat.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Ali)