Di Barsel, Penanganan Kasus Illegal Logging Mash Rendah

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK– Penanganan kasus kejahatan dibidang kehutanan dalam hal ini Illegal Loging di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, masih sangat rendah.

Hal ini benarkan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok, Rudi Iskonjaya. SH MH kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantornya, pada Senin (25/1/2021).

Jika pun ada laporan yang masuk ke Kejari Buntok, terkait tindak kejahatan kehutanan atau Illegal Loging. Malah sering menerima laporan dari pihak Polda Kalteng.

“Menyinggung soal kejahatan Illegal Logging di Kabupaten Barsel dan ini perlu digaris bawahi, kenapa? karena kasus tersebut sangat rendah di tahun 2019 sampai dengan tahun 2020. Berkas laporan perkara illegal logging yang masuk ke Kejari Buntok dapat dihitung dengan jari,” ucap Rudi kepada wartawan.

Baca Juga :  Ingin Tampil Feminin dan Stylish? Contek Gaya Belle KISS OF LIFE!

Rudi menjelaskan, secara keseluruhan penanganan perkara di Buntok dan sekitarnya dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 dengan klasifikasi yang tidak berubah dalam hal ini, perkara pencurian, pembunuhan, dan narkotika, mengalami peningkatan 20 persen.

“Dari berkas perkara yang masuk dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan, ada sekitar 85 perkara sampai dengan 90 perkara di tahun 2019. Sedangkan di Tahun 2020 meningkat sekitar 100 perkara sampai dengan 120 berkas perkara atau meningkat lebih kurang 20 persen dari tahun sebelumnya, Ini termasuk satu perkara pembunuhan di tahun 2019,” rinci Rudi.

Baca Juga :  Kenaikan Harga LPG 3 Kg: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terbebani?

Meski tindak pidana umum meningkat, namun Kasi Pidum Rudi SH MH memastikan perkara dengan klasifikasi tersebut dapat diselesaikan dan dilanjutkan berproses di Pengadilan Negeri (PN) Buntok. Sedangkan persentase penyelesaian perkara dari tahun 2019 ke tahun 2020 mencapai 95 persen.

“Sisanya 5 persen hanya melanjutkan dari perkara tahun sebelumnya,”  jelas Rudi sembari memastikan tak terdapat tunggakan perkara baik dari penyidik kepolisian ke penuntut kejaksaan, maupun dari penuntut kejaksaan ke pengadil PN Buntok. (Ali)

Berita Terkait

Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaan Latsar CPNS yang Harus Anda Pahami
Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk
Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia
Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?
DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup
Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?
BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!
Daftar Lengkap Daerah Afirmasi LPDP 2025: Peluang Emas Kuliah Gratis di Luar Negeri!
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:42 WIB

Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaan Latsar CPNS yang Harus Anda Pahami

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:57 WIB

Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:01 WIB

Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:25 WIB

Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:51 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:43 WIB

Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:32 WIB

BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:01 WIB

Daftar Lengkap Daerah Afirmasi LPDP 2025: Peluang Emas Kuliah Gratis di Luar Negeri!

Berita Terbaru