Nyuri Laptop dan TV Alex Bolang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 17 Januari 2021 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– MAB alias Alex Bolang (46) harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Cempaka Putih Rt.24 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah  ini dilaporkan atas tindak pencurian barang Laptop dan Tv Merek Changhong milik Bana Bin Bisel.

Peristiwanya terjadi di Jl. Negara Muara Teweh-Puruk Cahu, Rt.05, Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah, 9 Januari 2021. Polisi baru bisa mengamankan pelaku setelah mengetahui, ia mengadaikan hasil curian kepada seseorang.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, Minggu (17/1/2021) membenarkan telah mengamankan salah pelaku kasus pencurian atas nama MAB alia Alex Bolang.

Baca Juga :  Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Peristiwa terjadi Hari Sabtu. Korban kaget usai pulang memancing sore hari, sekira pukul 18.00 Petang, melihat Laptop Merek Acer dan Televisi yang berada di kamar keluarga tidak ada alias raib.  Ia melaporkan kehilangan itu ke Polisi.

Dilakukan penyelidikan, Polisi mendapat informasi ada seseorang yang menggadikan Laptop dan Televisi yang sama dengan barang milik korban yang hilang.

“Setelah kami dalami ternyata pelaku atas nama MAB alias Elex Bolang lah pelaku. Ia sudah berhasil kami amankan Sabtu kemarin,” kata AKP Tommy Palayukan, Sabtu (17/1/2021) malam.

Saat di periksa pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri Laptop dan Televisi milik korban. Dan seelah didalami lagi, Alex Bolang ternyata juga  pernah melakukan aksi pencurian 3 (tiga) buah Accu/Aki Merk GS, 1 (satu) buah Accu/Aki merk YUASA dan 1 (satu) buah Accu/Aki merk ROCKET.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Tekan SEB Integrasi Lahan Pertanian

“Lokasi pelaku mencuri Accu ini masih sama di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu, Rt.05, Desa Ipu. Barang-barang itu dijualnya ke pengepul rongsokan di Jalan Taman Rekreasi Remaja,” ungkap Tommy.

Pencurian Accu lanjut Tommy dilakukan bersama temannya berinisial MA alias Unyil yang kini masih dilakukan pencarian.

Atas perbuatannya, Polisi mensangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. (eni)

 

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Bupati Barut Sidak PDAM SPBU Perusda dan RSUD Muara Teweh
Sambut HUT ke-76 Barito Utara, PT SMM Gelar Sunatan Massal di Lemo
Program Ibu Hamil Sehat, PT SMM Ambil Peran Cegah Stunting

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Bupati Barut Sidak PDAM SPBU Perusda dan RSUD Muara Teweh

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sambut HUT ke-76 Barito Utara, PT SMM Gelar Sunatan Massal di Lemo

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

Program Ibu Hamil Sehat, PT SMM Ambil Peran Cegah Stunting

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Berita Terbaru