Nyuri Laptop dan TV Alex Bolang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 17 Januari 2021 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– MAB alias Alex Bolang (46) harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Cempaka Putih Rt.24 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah  ini dilaporkan atas tindak pencurian barang Laptop dan Tv Merek Changhong milik Bana Bin Bisel.

Peristiwanya terjadi di Jl. Negara Muara Teweh-Puruk Cahu, Rt.05, Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah, 9 Januari 2021. Polisi baru bisa mengamankan pelaku setelah mengetahui, ia mengadaikan hasil curian kepada seseorang.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, Minggu (17/1/2021) membenarkan telah mengamankan salah pelaku kasus pencurian atas nama MAB alia Alex Bolang.

Baca Juga :  Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru

Peristiwa terjadi Hari Sabtu. Korban kaget usai pulang memancing sore hari, sekira pukul 18.00 Petang, melihat Laptop Merek Acer dan Televisi yang berada di kamar keluarga tidak ada alias raib.  Ia melaporkan kehilangan itu ke Polisi.

Dilakukan penyelidikan, Polisi mendapat informasi ada seseorang yang menggadikan Laptop dan Televisi yang sama dengan barang milik korban yang hilang.

“Setelah kami dalami ternyata pelaku atas nama MAB alias Elex Bolang lah pelaku. Ia sudah berhasil kami amankan Sabtu kemarin,” kata AKP Tommy Palayukan, Sabtu (17/1/2021) malam.

Saat di periksa pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri Laptop dan Televisi milik korban. Dan seelah didalami lagi, Alex Bolang ternyata juga  pernah melakukan aksi pencurian 3 (tiga) buah Accu/Aki Merk GS, 1 (satu) buah Accu/Aki merk YUASA dan 1 (satu) buah Accu/Aki merk ROCKET.

Baca Juga :  Malam Hiburan Rakyat Meriahkan HUT Ke-81 RI di Murung Raya

“Lokasi pelaku mencuri Accu ini masih sama di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu, Rt.05, Desa Ipu. Barang-barang itu dijualnya ke pengepul rongsokan di Jalan Taman Rekreasi Remaja,” ungkap Tommy.

Pencurian Accu lanjut Tommy dilakukan bersama temannya berinisial MA alias Unyil yang kini masih dilakukan pencarian.

Atas perbuatannya, Polisi mensangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. (eni)

 

Berita Terkait

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah
Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee
Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah
EL Family A Gagalkan Langkah Kuda Hitam Tim AS ke Partai Final
Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru
Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum
Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:52 WIB

EL Family A Gagalkan Langkah Kuda Hitam Tim AS ke Partai Final

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Kabut Asap Kalteng Makin Pekat, DPRD Minta Dana Darurat Segera Dicairkan!

Berita Terbaru

iludtrasi

Opini

Lonceng Kematian Profesionalisme ASN

Senin, 24 Agu 2026 - 14:28 WIB