2 Lagi Bandar Sabu di Murung Raya di Amankan Polisi.

- Jurnalis

Rabu, 6 Januari 2021 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MURUNG RAYA–Budak sabu MF (20) yang di tangkap Satresnarkoba Polres Murung Raya Polda Kalteng, Senin (4/1/2021) tak mau sakit sendiri di jeruji besi.

Akibat nyanyiannya, polisi kembali ringkus dua bandar narkotika jenis sabu. Kedua tersangka berinisial SN alias Cengli (34) dan EY (26)., Selasa (5/1/2021) malam.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil pengembangan tersangka MF yang ditangkap hari Senin kemaren,  bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu anggota satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, pendalaman pengintaian tentang keberadaan kedua pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami langsung bergerak untuk melaksanakan penangkapan terhadap kedua tersangka yang pada waktu itu diketahui berada di salah satu rumah Jl. Kolonel Untung Surapati Puruk Cahu,” kata Bagus.

Baca Juga :  Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Kedua tersangka sambung dia, dilakukan penggeledehan badan dan ditemukan barang bukti sepuluh paket Sabu seberat 50,68 gram yang berada dalam tas selempang warna merah milik tersangka SN alias Cengli.

“Barbuk sempat dilempar tersangka untuk menghilangkan barang bukti dan anggota kami pun langsung menemukan barang haram tersebut,” kata Iptu Bagus.

Selain sabu sepuluh paket seberat 50,68 gram, Satresnarkoba juga menyita barang bukti terhadap kedua pelaku berupa satu tas slempang warna merah merk profesional, satu buah Hand Phone Merk Samsung J2Prem, satu buah Hand Phone Merk OPPO A53, satu unit sepeda motor Honda Scopy dan dua buah Teskit Rapid Monotes Device untuk test uji urine terhadap kedua tersangka MF dengan hasil Positif Methafetamine/Sabu.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi dengan BNN untuk Berantas Narkoba

Selanjutnya kedua tersangka dalam satu LP yang bernomor : LP/05/ I / RES. 4.2./2021/ KALTENG/RES MURA Tanggal 05 Januari 2021 dan barang bukti diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses pengembengan terhadap kedua tersangka oleh pihak Satresnarkoba.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 tahun 2009,” tutup Iptu Bagus. (Sur/eni)

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru