Satresnarkoba Polres Barsel Amankan Pria Pemilik Sabu 0,30 Gram

- Jurnalis

Kamis, 31 Desember 2020 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali mengamankan pemilik barang haram Narkotika jenis sabu.

Tersangka GP (25), ditangkap personel Satnarkoba pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di samping sebuah toko perbelanjaan, di Jalan. Pahlawan Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barsel.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, yang diwakili Kasatnarkoba Iptu Sanip, S.H. saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka GP (25) yang sesuai identitasnya merupakan warga Desa Tanjung Jawa tersebut, sehari-harinya bekerja sebagai petani dan buruh harian lepas. Pada Kamis (31/12/2020).

Baca Juga :  Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno

“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian dikembangkan hingga akhirnya kami lakukan penangkapan dan benar saja, pelaku saat itu tengah membawa barang haram tersebut,” terang Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, Setelah ditimbang berat total sabu tersebut 0,30 gram.

Baca Juga :  Sejarah Baru! Grammy Awards Hadirkan Kategori Best Asian Pop Music untuk K-Pop hingga J-Pop

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa sabu sebarat 0,30 gram sabu, satu buah korek api dan satu buah jaket cokelat merek jail telah diamankan di Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Dan untuk mempertanggunwajabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 (1)  dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Ali)

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru