Bupati Barito Utara Larang Perayaan Malam Tahun Baru. Tempat Wisata dan Karaoke Juga Ditutup

- Jurnalis

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– Malam tahun baru di Kota Muara Teweh dipastikan tak meriah. Begitupun di hari liburnya. Kenapa? Bupati Barito Utara (Barut) Nadalsyah menutup semua tempat keramaian, sehubungan dengan makin merajalelanya pandemi Covid-19.

Penegasan penutupan aktifitas keramaian itu dilakukan Bupati Nadalsyah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/185 XII/SatgasCovid-19, tentang peningkatan penanganan corona virus disease (Covid-19) dalam rangka menyambut tahun baru 2021 di wilayah Barito Utara.

Ada 8 point yang disampaikan Bupati dalam SE tersebut, sebagai berikut :

1. Menjaga kesehatan diri sendiri dengan cara selalu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker;
2. Membatasi perjalanan ke luar daerah pada saat libur tahun baru;
3. Dilarang melakukan perayaan Tahun Baru dengan melaksanakan pesta kembang api/mercon/petasan, live music/ Akustik dan hiburan lain yang dapat menimbulkan kerumunan.
4. Karaoke, Tempat Hiburan Malam, Café, Warung Kopi / Coffe Shop dan tempat-tempat lain sejenis yang
berpotensi mengumpulkan orang banyak agar tidak melakukan aktivitas sejak tanggal 31 Desember 2020 s/d 2
Januari 2021.
5. Tempat objek wisata ditutup mulai tanggal 1 sampai dengan 3 Januari 2021, dan dilarang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengunjungi tempat objek wisata.
6. Warung Makan, Angkringan, Warung Tenda dan warung-warung sejenis pada diperbolehkan buka sampai pukul
22.00 WIB.
7. Masyarakat yang ingin merayakan tahun baru agar dilakukan dirumah masing-masing dengan cara sederhana.
8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia 2026: Lampaui Prediksi Bank Dunia, Tapi Masih di Bawah 5%?

 

Bupati Nadalsyah mengatkan, surat edaran yang diterbitkan mengacu terhadap  tindaklanjut Maklumat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/satgascovid-19 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. (eni)

Baca Juga :  Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

 

Berita Terkait

Pemkab Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wabup Felix Menargetkan Opini WTP ke-6
PT Suprabari Mapanindo Mineral Berhasil Meraih Peringkat Hijau PROPER 2024–2025
Pemkab Barito Utara Bersama TP PKK Gelar Rakor Percepatan Penanganan Penurunan Stunting 2026
Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Putra-Putri Pariwisata Barito Utara 2026 Masuki Grand Final, Siapkan Duta Wisata Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:40 WIB

Pemkab Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wabup Felix Menargetkan Opini WTP ke-6

Jumat, 17 April 2026 - 12:12 WIB

PT Suprabari Mapanindo Mineral Berhasil Meraih Peringkat Hijau PROPER 2024–2025

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 17:51 WIB

Putra-Putri Pariwisata Barito Utara 2026 Masuki Grand Final, Siapkan Duta Wisata Berkualitas

Kamis, 16 April 2026 - 15:58 WIB

Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji

Berita Terbaru