Bupati Barito Utara Larang Perayaan Malam Tahun Baru. Tempat Wisata dan Karaoke Juga Ditutup

- Jurnalis

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– Malam tahun baru di Kota Muara Teweh dipastikan tak meriah. Begitupun di hari liburnya. Kenapa? Bupati Barito Utara (Barut) Nadalsyah menutup semua tempat keramaian, sehubungan dengan makin merajalelanya pandemi Covid-19.

Penegasan penutupan aktifitas keramaian itu dilakukan Bupati Nadalsyah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/185 XII/SatgasCovid-19, tentang peningkatan penanganan corona virus disease (Covid-19) dalam rangka menyambut tahun baru 2021 di wilayah Barito Utara.

Ada 8 point yang disampaikan Bupati dalam SE tersebut, sebagai berikut :

1. Menjaga kesehatan diri sendiri dengan cara selalu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker;
2. Membatasi perjalanan ke luar daerah pada saat libur tahun baru;
3. Dilarang melakukan perayaan Tahun Baru dengan melaksanakan pesta kembang api/mercon/petasan, live music/ Akustik dan hiburan lain yang dapat menimbulkan kerumunan.
4. Karaoke, Tempat Hiburan Malam, Café, Warung Kopi / Coffe Shop dan tempat-tempat lain sejenis yang
berpotensi mengumpulkan orang banyak agar tidak melakukan aktivitas sejak tanggal 31 Desember 2020 s/d 2
Januari 2021.
5. Tempat objek wisata ditutup mulai tanggal 1 sampai dengan 3 Januari 2021, dan dilarang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengunjungi tempat objek wisata.
6. Warung Makan, Angkringan, Warung Tenda dan warung-warung sejenis pada diperbolehkan buka sampai pukul
22.00 WIB.
7. Masyarakat yang ingin merayakan tahun baru agar dilakukan dirumah masing-masing dengan cara sederhana.
8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Strategi Presiden Prabowo Hadapi Geopolitik: Fokus Swasembada Pangan dan Energi!

 

Bupati Nadalsyah mengatkan, surat edaran yang diterbitkan mengacu terhadap  tindaklanjut Maklumat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/satgascovid-19 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. (eni)

Baca Juga :  Bawa Pesan Presiden Prabowo, Yusril: Pemerintah Tak Toleransi Kekerasan Terhadap Aktivis

 

Berita Terkait

Arena Gladiator Opini: Mengapa Media Sosial Jadi Ladang Basah Propaganda Digital?
Strategi Hemat BBM: ASN Bakal Kerja Fleksibel dan Sekolah Daring Mulai April 2026
Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden usai Tambahan Hukuman 6 Tahun Penjara
Polisi Usut Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Kasus Pengeroyokan
148 Pejabat Dilantik di Murung Raya, Enam Camat Baru Resmi Bertugas
Dekranasda Perkenalkan Batik Khas Barsel: Perpaduan Motif Ikan Channa dan Anggrek Hitam
Waspada Hoaks! Polda Metro Jaya Sebut Foto Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Hasil Rekayasa AI
Safari Ramadan di Kotawaringin Lama, Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin: Merajut Keberkahan di Bumi Kyai Gede

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:23 WIB

Arena Gladiator Opini: Mengapa Media Sosial Jadi Ladang Basah Propaganda Digital?

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:08 WIB

Strategi Hemat BBM: ASN Bakal Kerja Fleksibel dan Sekolah Daring Mulai April 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 21:20 WIB

Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden usai Tambahan Hukuman 6 Tahun Penjara

Senin, 16 Maret 2026 - 21:13 WIB

Polisi Usut Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Kasus Pengeroyokan

Senin, 16 Maret 2026 - 18:10 WIB

Dekranasda Perkenalkan Batik Khas Barsel: Perpaduan Motif Ikan Channa dan Anggrek Hitam

Senin, 16 Maret 2026 - 15:10 WIB

Waspada Hoaks! Polda Metro Jaya Sebut Foto Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Hasil Rekayasa AI

Senin, 16 Maret 2026 - 14:58 WIB

Safari Ramadan di Kotawaringin Lama, Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin: Merajut Keberkahan di Bumi Kyai Gede

Senin, 16 Maret 2026 - 12:21 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 16 Maret 2026: Anjlok Rp 21.000, Simak Rincian Terbarunya!

Berita Terbaru

Nor Asiah, Pengawas  Madrasah di kantor Kmenang Kota Palangkaraya. Foto.Dadang

Opini

Ramadan Tanpa Adzan

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:06 WIB