Bupati Barito Utara Larang Perayaan Malam Tahun Baru. Tempat Wisata dan Karaoke Juga Ditutup

- Jurnalis

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– Malam tahun baru di Kota Muara Teweh dipastikan tak meriah. Begitupun di hari liburnya. Kenapa? Bupati Barito Utara (Barut) Nadalsyah menutup semua tempat keramaian, sehubungan dengan makin merajalelanya pandemi Covid-19.

Penegasan penutupan aktifitas keramaian itu dilakukan Bupati Nadalsyah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/185 XII/SatgasCovid-19, tentang peningkatan penanganan corona virus disease (Covid-19) dalam rangka menyambut tahun baru 2021 di wilayah Barito Utara.

Ada 8 point yang disampaikan Bupati dalam SE tersebut, sebagai berikut :

1. Menjaga kesehatan diri sendiri dengan cara selalu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker;
2. Membatasi perjalanan ke luar daerah pada saat libur tahun baru;
3. Dilarang melakukan perayaan Tahun Baru dengan melaksanakan pesta kembang api/mercon/petasan, live music/ Akustik dan hiburan lain yang dapat menimbulkan kerumunan.
4. Karaoke, Tempat Hiburan Malam, Café, Warung Kopi / Coffe Shop dan tempat-tempat lain sejenis yang
berpotensi mengumpulkan orang banyak agar tidak melakukan aktivitas sejak tanggal 31 Desember 2020 s/d 2
Januari 2021.
5. Tempat objek wisata ditutup mulai tanggal 1 sampai dengan 3 Januari 2021, dan dilarang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengunjungi tempat objek wisata.
6. Warung Makan, Angkringan, Warung Tenda dan warung-warung sejenis pada diperbolehkan buka sampai pukul
22.00 WIB.
7. Masyarakat yang ingin merayakan tahun baru agar dilakukan dirumah masing-masing dengan cara sederhana.
8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Ajak Warga Waspadai Ancaman Karhutla

 

Bupati Nadalsyah mengatkan, surat edaran yang diterbitkan mengacu terhadap  tindaklanjut Maklumat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/satgascovid-19 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. (eni)

Baca Juga :  Danantara Mulai Benahi Warisan Masalah BUMN, Dari Utang KCIC Hingga PT Pos

 

Berita Terkait

Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial
Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung
Bupati Gunungkidul Sambut Kunjungan Bupati Barito Utara untuk Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan
Putusan MK Soal Program Makan Bergizi Gratis Dinilai ‘Cari Aman’, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Suara
Awas Modus Penipuan Customer Service Palsu! Orderkuota Ingatkan Pentingnya Jaga OTP dan PIN Akun
Heriyus Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya Lewat FBTTB
Pemkab Barito Utara Pelajari Inovasi Tata Kelola di DIY untuk Tingkatkan Layanan Publik
Perbup Nomor 14 Tahun 2026 Jadi Landasan Pembangunan Kependudukan Murung Raya

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Bupati Gunungkidul Sambut Kunjungan Bupati Barito Utara untuk Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Awas Modus Penipuan Customer Service Palsu! Orderkuota Ingatkan Pentingnya Jaga OTP dan PIN Akun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Heriyus Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya Lewat FBTTB

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pemkab Barito Utara Pelajari Inovasi Tata Kelola di DIY untuk Tingkatkan Layanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Perbup Nomor 14 Tahun 2026 Jadi Landasan Pembangunan Kependudukan Murung Raya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030

Berita Terbaru