1tulah.com,PURUK CAHU– Satresnarkotika Polres Murung Raya (Mura) kembali mengamankan seorang pemuda berinisial AS (20) diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Pelaku diringkus Jl. A. Yani RT. 004 RW 003 Puruk Cahu Kecamantan Murung, pada hari Tengah, Jum’at (11/12/2020) malam.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu W didampingi Kasat Narkotiba Iptu Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, di salah satu bengkel motor Jl. A. Yani RT. 004 RW 003 Puruk Cahu sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” kata Iptu Bagus.
dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, pihaknya langsung melakukan penyergapan penangkapan dan disaksikan oleh pemilik bengkel dan masyarakat setempat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di saku sebelah kiri kantong jaket ditemukan dua paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram.
Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang di balut dengan kertas rokok, satu buah jaket warna abu abu Merk Hoodie Dance dan satu buah satu buah kotak rokok Troy warna Hitam.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 Juta dan maksimal 8 Milyar,” ungkap Iptu Bagus. (sur)