Ngaku HRD Tipu Warga, Terancam Kurungan 4 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 27 November 2020 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Zainudi alias Edi (51) yang menipu banyak warga dengan mengaku jadi HRD sebuah perusahaan ternama di Kabupaten Murung Raya (Mura) terancam kurungan pidana 4 tahun penjara.

Tipu daya Warga Desa Tumbang Jojang, Kecamatan Seribu Riam ini mengiming-iming korban bisa mempekerjakan mereka di Perusahaan pertambangan PT Borneo Prima (PT BP). Sebanyak empat orang jadi korban dengan menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat administrasi tanpa melalui tes kesehatan (medical cek up).

Baca Juga :  Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Apes, setelah uang tersebut diberikan kepada pelaku oleh korban dan pekerjaan yang ditunggu-tunggu tidak ada. Sehingga para korban sadar bahwa mereka telah tertipu dan melaporkan masalahnya ke polisi.

Pelaku saat hendak diamankan pun melawan dan coba hendak melarikan diri. namun bisa diamankan petugas.

“Jadi modus pelaku mengaku sebagai HRD perusahaan hingga berhasil memperdayai para korbannya,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik didampingi Kapolsek Murung Ipda Yuliantho S.AP dan Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan dalam pres liris, Jumat (27/11) di halaman Mapolres Mura.

Baca Juga :  DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Kapolres I Gede Putu menghimbau agar masyarakat berhati-hati, jangan mudah percaya oleh bujuk rayu oknum yang bisa menjanjikan atau bujuk rayu.

Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan penipuan tanpa dibantu pihak lain alias bekerja sendiri. Kini pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana diancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun. (sur/eni)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru