Ngaku HRD Tipu Warga, Terancam Kurungan 4 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 27 November 2020 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Zainudi alias Edi (51) yang menipu banyak warga dengan mengaku jadi HRD sebuah perusahaan ternama di Kabupaten Murung Raya (Mura) terancam kurungan pidana 4 tahun penjara.

Tipu daya Warga Desa Tumbang Jojang, Kecamatan Seribu Riam ini mengiming-iming korban bisa mempekerjakan mereka di Perusahaan pertambangan PT Borneo Prima (PT BP). Sebanyak empat orang jadi korban dengan menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat administrasi tanpa melalui tes kesehatan (medical cek up).

Baca Juga :  Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Apes, setelah uang tersebut diberikan kepada pelaku oleh korban dan pekerjaan yang ditunggu-tunggu tidak ada. Sehingga para korban sadar bahwa mereka telah tertipu dan melaporkan masalahnya ke polisi.

Pelaku saat hendak diamankan pun melawan dan coba hendak melarikan diri. namun bisa diamankan petugas.

“Jadi modus pelaku mengaku sebagai HRD perusahaan hingga berhasil memperdayai para korbannya,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik didampingi Kapolsek Murung Ipda Yuliantho S.AP dan Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan dalam pres liris, Jumat (27/11) di halaman Mapolres Mura.

Baca Juga :  Bebas Kerugian Negara dan Raih WTP, BPK Tetap Audit Kinerja Pelayanan Peradilan MK

Kapolres I Gede Putu menghimbau agar masyarakat berhati-hati, jangan mudah percaya oleh bujuk rayu oknum yang bisa menjanjikan atau bujuk rayu.

Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan penipuan tanpa dibantu pihak lain alias bekerja sendiri. Kini pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana diancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun. (sur/eni)

Berita Terkait

Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit
KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed
KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi
Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki
Tips Menata Dapur Sesuai Feng Shui Agar Rezeki Lancar dan Rumah Tangga Harmonis
Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki
Krisis Karhutla Melanda Papua Tengah: 512 Titik Panas Terdeteksi, Bandara Lumpuh hingga RSUD Terancam

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:10 WIB

KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:36 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Krisis Karhutla Melanda Papua Tengah: 512 Titik Panas Terdeteksi, Bandara Lumpuh hingga RSUD Terancam

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Strategi Prabowo Atasi Karhutla Kalimantan: Kirim KSAD, Wakapolri, hingga Brimob ke Lapangan

Berita Terbaru