Ngaku HRD Tipu Warga, Terancam Kurungan 4 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 27 November 2020 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Zainudi alias Edi (51) yang menipu banyak warga dengan mengaku jadi HRD sebuah perusahaan ternama di Kabupaten Murung Raya (Mura) terancam kurungan pidana 4 tahun penjara.

Tipu daya Warga Desa Tumbang Jojang, Kecamatan Seribu Riam ini mengiming-iming korban bisa mempekerjakan mereka di Perusahaan pertambangan PT Borneo Prima (PT BP). Sebanyak empat orang jadi korban dengan menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat administrasi tanpa melalui tes kesehatan (medical cek up).

Baca Juga :  Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Apes, setelah uang tersebut diberikan kepada pelaku oleh korban dan pekerjaan yang ditunggu-tunggu tidak ada. Sehingga para korban sadar bahwa mereka telah tertipu dan melaporkan masalahnya ke polisi.

Pelaku saat hendak diamankan pun melawan dan coba hendak melarikan diri. namun bisa diamankan petugas.

“Jadi modus pelaku mengaku sebagai HRD perusahaan hingga berhasil memperdayai para korbannya,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik didampingi Kapolsek Murung Ipda Yuliantho S.AP dan Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan dalam pres liris, Jumat (27/11) di halaman Mapolres Mura.

Baca Juga :  Dapur Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara, Pengusaha Tuntut Badan Gizi Nasional!

Kapolres I Gede Putu menghimbau agar masyarakat berhati-hati, jangan mudah percaya oleh bujuk rayu oknum yang bisa menjanjikan atau bujuk rayu.

Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan penipuan tanpa dibantu pihak lain alias bekerja sendiri. Kini pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana diancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun. (sur/eni)

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru