1tulah.com– DH (29) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ini di tangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
“Pelaku inisial DH (29) ditangkap karena mencabuli dua anak berusia tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi, mengutip suara.com yang melansir Antara, Jumat (13/11/2020).
Peristiwa berawal kedua korban besama temannya bermain di kebun sawit belakang rumah salah satu korban, pada Senin (9/11/2020).
Pelak saat itu sedang mengejar ayam miliknya. entah kenapa saat melihat ketiga korban dia lalu menghampiri.
Kedatngannya membuat takut ketiga anak yang menjauhi pelaku. Namun, pelaku berhasil menangkap dua dari tiga orang gadis kecil tersebut.
“Kedua korban lalu dibawa ke semak-semak di kebun sawit. Di situ pelaku membuka celananya sendiri. Pelaku juga membuka celana korban,” jelasnya.
Dengan posisi berdiri, pelaku mencoba menyetubuhi korban dengan cara menggesek-gesekan kemaluan.
Korban kemudian mengadukan perbuatan pelaku itu kepada ibunya. Dari laporan korban pelaku kemudian ditangkap.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 yo Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tukasnya. (eni)
Sumber Berita : suara.com