Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 13 November 2020 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com– DH (29) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ini di tangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

“Pelaku inisial DH (29) ditangkap karena mencabuli dua anak berusia tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi, mengutip suara.com yang melansir Antara, Jumat (13/11/2020).

Peristiwa berawal kedua korban besama temannya bermain di kebun sawit belakang rumah salah satu korban, pada Senin (9/11/2020).

Baca Juga :  Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Pelak saat itu sedang mengejar ayam miliknya. entah kenapa saat melihat ketiga korban dia lalu menghampiri.

Kedatngannya membuat takut ketiga anak yang menjauhi pelaku. Namun, pelaku berhasil menangkap dua dari tiga orang gadis kecil tersebut.

“Kedua korban lalu dibawa ke semak-semak di kebun sawit. Di situ pelaku membuka celananya sendiri. Pelaku juga membuka celana korban,” jelasnya.

Dengan posisi berdiri, pelaku mencoba menyetubuhi korban dengan cara menggesek-gesekan kemaluan.

Korban kemudian mengadukan perbuatan pelaku itu kepada ibunya. Dari laporan korban pelaku kemudian ditangkap.

Baca Juga :  Kasus Chromebook Rp2,1 T: Saksi Sebut Ada Pemaksaan Spesifikasi ke Merek Tertentu

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 yo Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tukasnya. (eni)

Sumber Berita : suara.com

Berita Terkait

Kasus Chromebook Rp2,1 T: Saksi Sebut Ada Pemaksaan Spesifikasi ke Merek Tertentu
Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Skandal Pajak Jakarta Utara: Dari Temuan Rp75 Miliar Berujung Suap Berkedok Kontrak Fiktif
Sempat Diwarnai Isu “Terbelah”, Pimpinan KPK Akhirnya Kompak Tersangkakan Yaqut Cholil Qoumas
Konten ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Bikin Kepenasan Angkatan Muda NU & Muhammadiyah, Ahok dan Mahfud MD Justru Memujinya
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Murka Merasa Dianaktirikan!
3 Tahun Buron, Aktor Intelektual Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto Akhirnya Ditangkap!
Sidang Korupsi Chromebook: Negara Rugi Rp 2,1 T, Jaksa Beberkan Peran Nadiem Makarim

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:12 WIB

Kasus Chromebook Rp2,1 T: Saksi Sebut Ada Pemaksaan Spesifikasi ke Merek Tertentu

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:07 WIB

Skandal Pajak Jakarta Utara: Dari Temuan Rp75 Miliar Berujung Suap Berkedok Kontrak Fiktif

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:14 WIB

Sempat Diwarnai Isu “Terbelah”, Pimpinan KPK Akhirnya Kompak Tersangkakan Yaqut Cholil Qoumas

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:21 WIB

Konten ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Bikin Kepenasan Angkatan Muda NU & Muhammadiyah, Ahok dan Mahfud MD Justru Memujinya

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:14 WIB

Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Murka Merasa Dianaktirikan!

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:52 WIB

3 Tahun Buron, Aktor Intelektual Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto Akhirnya Ditangkap!

Senin, 5 Januari 2026 - 14:57 WIB

Sidang Korupsi Chromebook: Negara Rugi Rp 2,1 T, Jaksa Beberkan Peran Nadiem Makarim

Berita Terbaru

Ilustrasi Gedung KPK.

Berita

KPK Duga Sejumlah Dana Haji Mengalir ke Pengurus PBNU

Sabtu, 17 Jan 2026 - 19:01 WIB