Pelaku Pembakaran Bangunan Sekolah dan Satu Rumah Warga di Desa Pendang Ternyata Anak-Anak

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2020 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,BUNTOK– Fakta mengejutkan diungkap Polres Barito Selatan (Barsel), terkait terbakarnya 2 bangunan sekolah dasar, SDN 2 dan SDN 3 Pendang serta satu buah rumah warga di Kelurahan Pendang Kecamatan Dusun Utara(Dusut),pada Minggu (27/9/2020) lalu. Pelakunya ternyata dua anak berumur 12 tahun, yaitu MD dan AA. Hal ini terungkap saat Polres Barsel menggelar jumpa pers, Senin (5/10/2020) siang.

Kapolres Barsel AKBP Devi Firmansyah di dampingi Kasat Reskrim AKP AKP Yonals N Putera,  menceritakan, kronologis hasil penyelidikan Polsek Dusun Utara, sebelum kebakaran terjadi. Hari Minggu itu tepatnya jam 11.00 WIB,  di pelabuhan pinggir Sungai Barito, keempat anak bertemu. mereka MD, AA, DN dan AN  berencana ingin menghirup aroma Bensin. Usai mendapatkan BBM jenis Pertalite, mereka bergegas pergi ke SDN Pendang 3.

Sesampai di sana, mereka masuk ke dalam Mushola sekolah, memanjat teralis, dan masuk melalui plafon. Di dalam ruang mushola itu, semuanya menghirup aroma pertalite. Namun berenti lantaran tak enak. Tak lama berselang DN datang membawa rokok, lalu menyulutnya menggunakan korek api gas(mancis,red) milik MD. Sambil merokok.

Tak berapa lama, salah satu teman lagi iktu bergabung berinisial JJ. kesemuanya merokok.  AA,  mengambil botol kaca dan memasukkan pertalite ke dalamnya menggunakan tangan kanan. Sementara tangan kirinya memegang korek api gas. Secara tak sengaja MD mengambil mancis dari tangan AA, namun karena tersenggol botol berisi Pertalite, lalu jatuh, hingga tumpah dan membasahi meja.

Baca Juga :  Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Baca juga : Di Desa Pendang, Amukan Api Hanguskan Dua Sekolah dan Satu Rumah Warga

MD menyalakan mancis dan menyulutkan apinya ke mulut botol. Karena kaget, AA coba menutup botol agar api mati, tetapi malah menyambar tangannya. Lalu botol itu di tepis dan gugur ke lantai. Bukan malah api mati, tetapi api semakin menjadi menyambar di lantai, tepatnya di antara dinding penyekat ruang Mushola dan ruang kelas VI.

Melihat api membesar, kelima anak ini memadamkan api menggunakan, triplek, kain dan kasur, dengan cara di pukul. dan api pun bisa padam.  Tak lama berselang, mereka mengetahui ada kobaran api kecil di kasur. DN sempat menggunakannya untuk menyalakan rokok, selanjutnya mereka memadamkan api di kasur itu dengan cara sebagian menginjak dan di kencingi agar api mati.

Mengira tak ada lagi api di dalam ruangan mushola, merekapun DN, AA, MD dan AN keluar dan duduk di depan ruangan mushola. Sekira 10 menit berlalu mereka berempat masuk lagi ke dalam mushola memastikan api sudah padam. Malah JJ yang berada di luar sempat memberikan botol 1 liter berisi air, dan AA menyiramkannya ke kasur agar api benar-benar padam.

Usai itu kelimanya lalu bubar meninggalkan sekolah. Selang 30 menit, warga Desa Pendang geger, dengan terbakarnya bangunan sekolah SDN 3 Pendang. Api yang menyambar bangunan sekolah berkontruksi kayu itu juga menyambar satu rumah warga dan bangunanh sekolah lainnya yaitu SDN 2 Pendang.

Baca Juga :  Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Dikatakan Kapolres, pasal yang disangkakan terhadap dua pelaku adalah pasal 188 KUHP. Namun sesuai pasal 7 UU no 1 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak, dan pada tingkat penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negri, wajib diversi.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Hasil musyawarah pihak Polsek Dusut didampingi petugas Lapas Muara Teweh, tokoh agama, demang dan tokoh masyarakat serta lurah dan juga camat diperoleh kesepakatan diversi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Yonals N Putera, Senin(5/10/2020) siang.

Point kesepakatan itu, pelaku anak berjanji tidak mengulangi perbuatan. Orang tua anak berjanji mengawasi, menjamain serta bertanggung jawab terhadap anak. Pelaku anak dikembalikan ke orang tua nya. Orang tua pelaku bersedia memberi konfensasi kepada Ibu Elni yang rumahnya terbakar sebesar Rp 15 juta. Point ke empat kesepakatan, pihak sekolah SDN 2 dan 3 Pendang sesuai petunjuk dari dinas pendidikan Barsel, menyetujui kesepakatan dan tidak menuntut ganti rugi.

“Kami dari Polres Barsel berdasarkan hasil kesepakatan ini, segera memintakan surat penetapan diversi ke Pengadilan Negri Buntok dan melakukan gelar perkara anak, karena kesalahannya menyebabkan kebakaran,” tutup Devi Firmansyah.(eni)

 

 

Berita Terkait

Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’
Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?
Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?
Buntut Liputan Film ‘Pesta Babi’, Jurnalis Floresa di Labuan Bajo Alami Teror Fisik dan Doxing
Kontroversi Satgas PKH: 4 Juta Hektare Lahan Sitaan Jatuh ke Tangan PT Agrinas Palma Nusantara
Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Dua Anggota BAIS TNI Dipecat, Hakim Perintahkan Pemusnahan Video Rekaman Kejadian

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:29 WIB

Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:33 WIB

Buntut Liputan Film ‘Pesta Babi’, Jurnalis Floresa di Labuan Bajo Alami Teror Fisik dan Doxing

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:11 WIB

Kontroversi Satgas PKH: 4 Juta Hektare Lahan Sitaan Jatuh ke Tangan PT Agrinas Palma Nusantara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:57 WIB

Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Dua Anggota BAIS TNI Dipecat, Hakim Perintahkan Pemusnahan Video Rekaman Kejadian

Berita Terbaru