1tulah.com, BUNTOK– Kabar ini tentunya jadi peringatan bagi warga Barito Selatan(Barsel) Kalimantan Tengah. Bagaimana tidak, peredaran narkotika jenis sabu, sudah marak di pedesaan. Buktinya, kali ini jajaran Polsek Dusun Hilir kembali mengamankan salah pengedar di Desa Damparan Kecamatan Dusun Hilir.
Pelaku berinisial M(36) warga Jalan Bina Karya Rt.004 / Rw.002, Desa Damparan. Lelaki yang kesehariannya bertani ini, di tangkap polisi, Rabu (30/9/2020) lalu, sekira pukul 23.43 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Dusun Hilir Ipda Bukhari Nataatmaja mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga, ada seseorang yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di desa Damparan.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota. Cukup lama mengintai pelaku, dan saat tengah malam, dilakukan penangkapan. Saat di geledah, ditemukan barang diduga sabu-sabu siaop jual sebanyak 28 paket.
“Kami temuka dilipatan celana pelaku di dalam kamarnya. lalu kami geledah seluruh isi rumah, ditemukan brnag bukti lain timbang digital serta plastik klip bening,” kata Ipda Bukhari Nataatmaja, Sabtu(3/10/2020) sore.
Barang bukti lain yang juga disita, 1 buah handphone merk oppo F11Pro warna marbel green, sebagai alat bertransaksi disimpan pelaku di bawah lantai kamar, serta uang Rp 900 ribu diduga hasil jual sabu.
“Pelaku sudah kita amankan di mapolsek Dusun Hilir untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ALI)