Gawat! Di Barsel, Natkotika Sudah Merambah ke Pedesaan. Polisi Amankan 28 Paket Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK– Kabar ini tentunya jadi peringatan bagi warga Barito Selatan(Barsel) Kalimantan Tengah. Bagaimana tidak, peredaran narkotika jenis sabu, sudah marak di pedesaan. Buktinya, kali ini jajaran Polsek Dusun Hilir kembali mengamankan salah pengedar di Desa Damparan  Kecamatan Dusun Hilir.

Pelaku berinisial M(36) warga  Jalan Bina Karya Rt.004 / Rw.002, Desa Damparan. Lelaki yang kesehariannya bertani ini, di tangkap polisi,  Rabu (30/9/2020) lalu, sekira pukul 23.43 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Dusun Hilir Ipda Bukhari Nataatmaja mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga, ada seseorang yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di desa Damparan.

Baca Juga :  Kapolri Tegas Sikat Premanisme! Ribuan Kasus Ditindak, Investor Tak Perlu Ragu

Informasi itu ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota. Cukup lama mengintai pelaku, dan saat tengah malam, dilakukan penangkapan. Saat di geledah, ditemukan barang diduga sabu-sabu siaop jual sebanyak 28 paket.

“Kami temuka dilipatan celana pelaku di dalam kamarnya. lalu kami geledah seluruh isi rumah, ditemukan brnag bukti lain timbang digital serta plastik klip bening,” kata Ipda  Bukhari Nataatmaja, Sabtu(3/10/2020) sore.

Baca Juga :  Wagub Edy Pratowo Buka Rakordalev, Wabup Barsel Sampaikan Harapan Pembangunan Optimal

Barang bukti lain yang juga disita, 1 buah handphone merk oppo F11Pro warna marbel green, sebagai alat bertransaksi disimpan pelaku di bawah lantai kamar, serta uang Rp 900 ribu diduga hasil jual sabu.

“Pelaku sudah kita amankan di mapolsek Dusun Hilir untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ALI)

 

Berita Terkait

Wagub Edy Pratowo Buka Rakordalev, Wabup Barsel Sampaikan Harapan Pembangunan Optimal
Target Juara Umum! Kontingen Barsel Siap Berlaga di Festival Budaya Isen Mulang 2025
Kapolri Tegas Sikat Premanisme! Ribuan Kasus Ditindak, Investor Tak Perlu Ragu
Dewan Pers Tegaskan Produk Berita JakTV Terkait Kasus Tian Bahtiar Bukan Karya Jurnalistik
Sidang Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru: Rekan Terdakwa dari Lanal Balikpapan Beri Keterangan di Dilmil Banjarmasin
Pengacara Petrus Selestinus Temukan Kejanggalan Laporan Jokowi, Minta Polisi Fokus Usut Dugaan Ijazah Palsu UGM
Bantuan Banjir Barsel: BPBD Kirim 305 Paket Sembako ke Desa Batilap
AJI Soroti Penetapan Tersangka Direktur JakTV: Kebebasan Pers Terancam?

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:14 WIB

Wagub Edy Pratowo Buka Rakordalev, Wabup Barsel Sampaikan Harapan Pembangunan Optimal

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:36 WIB

Target Juara Umum! Kontingen Barsel Siap Berlaga di Festival Budaya Isen Mulang 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:02 WIB

Kapolri Tegas Sikat Premanisme! Ribuan Kasus Ditindak, Investor Tak Perlu Ragu

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:57 WIB

Dewan Pers Tegaskan Produk Berita JakTV Terkait Kasus Tian Bahtiar Bukan Karya Jurnalistik

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:01 WIB

Sidang Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru: Rekan Terdakwa dari Lanal Balikpapan Beri Keterangan di Dilmil Banjarmasin

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:05 WIB

Pengacara Petrus Selestinus Temukan Kejanggalan Laporan Jokowi, Minta Polisi Fokus Usut Dugaan Ijazah Palsu UGM

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:40 WIB

Bantuan Banjir Barsel: BPBD Kirim 305 Paket Sembako ke Desa Batilap

Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:47 WIB

AJI Soroti Penetapan Tersangka Direktur JakTV: Kebebasan Pers Terancam?

Berita Terbaru

Wabup Mura Rahmanto memimpin rapat bersama kontingen FBIM Murung Raya

Daerah

Optimis, Pemkab Mura Targetkan Juara Umum FBIM 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:02 WIB