Gawat! Di Barsel, Natkotika Sudah Merambah ke Pedesaan. Polisi Amankan 28 Paket Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK– Kabar ini tentunya jadi peringatan bagi warga Barito Selatan(Barsel) Kalimantan Tengah. Bagaimana tidak, peredaran narkotika jenis sabu, sudah marak di pedesaan. Buktinya, kali ini jajaran Polsek Dusun Hilir kembali mengamankan salah pengedar di Desa Damparan  Kecamatan Dusun Hilir.

Pelaku berinisial M(36) warga  Jalan Bina Karya Rt.004 / Rw.002, Desa Damparan. Lelaki yang kesehariannya bertani ini, di tangkap polisi,  Rabu (30/9/2020) lalu, sekira pukul 23.43 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Dusun Hilir Ipda Bukhari Nataatmaja mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga, ada seseorang yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di desa Damparan.

Baca Juga :  Didakwa Perkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Klaim Tak Tahu Ada Aliran Dana ke ASN

Informasi itu ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota. Cukup lama mengintai pelaku, dan saat tengah malam, dilakukan penangkapan. Saat di geledah, ditemukan barang diduga sabu-sabu siaop jual sebanyak 28 paket.

“Kami temuka dilipatan celana pelaku di dalam kamarnya. lalu kami geledah seluruh isi rumah, ditemukan brnag bukti lain timbang digital serta plastik klip bening,” kata Ipda  Bukhari Nataatmaja, Sabtu(3/10/2020) sore.

Baca Juga :  Ironi Jejak Rizal, Pejabat Tinggi Bea Cukai yang Terseret OTT KPK dengan Bukti Emas 3 Kg

Barang bukti lain yang juga disita, 1 buah handphone merk oppo F11Pro warna marbel green, sebagai alat bertransaksi disimpan pelaku di bawah lantai kamar, serta uang Rp 900 ribu diduga hasil jual sabu.

“Pelaku sudah kita amankan di mapolsek Dusun Hilir untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ALI)

 

Berita Terkait

Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan
Terapkan Prinsip ‘Money Follows Program’, Pemkab Barsel Fokus pada Kebutuhan Riil Masyarakat
Ironi Jejak Rizal, Pejabat Tinggi Bea Cukai yang Terseret OTT KPK dengan Bukti Emas 3 Kg
Proyek MCK Desa Teluk Mampun 2025 Mangkrak, Aktivis Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa
Didakwa Perkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Klaim Tak Tahu Ada Aliran Dana ke ASN
Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid: Buronan Kasus Korupsi Minyak Kini Diburu Dunia
Status Hukum Terbaru Bahar bin Smith: Resmi Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota Banser
Dendam Lama Sejak 1989, Perang Kelompok di Makassar Pecah di Dekat Masjid Al-Markaz

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:02 WIB

Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:15 WIB

Terapkan Prinsip ‘Money Follows Program’, Pemkab Barsel Fokus pada Kebutuhan Riil Masyarakat

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:30 WIB

Ironi Jejak Rizal, Pejabat Tinggi Bea Cukai yang Terseret OTT KPK dengan Bukti Emas 3 Kg

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:38 WIB

Proyek MCK Desa Teluk Mampun 2025 Mangkrak, Aktivis Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa

Senin, 2 Februari 2026 - 17:37 WIB

Didakwa Perkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Klaim Tak Tahu Ada Aliran Dana ke ASN

Senin, 2 Februari 2026 - 08:37 WIB

Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid: Buronan Kasus Korupsi Minyak Kini Diburu Dunia

Senin, 2 Februari 2026 - 08:28 WIB

Status Hukum Terbaru Bahar bin Smith: Resmi Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota Banser

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:41 WIB

Dendam Lama Sejak 1989, Perang Kelompok di Makassar Pecah di Dekat Masjid Al-Markaz

Berita Terbaru

Nasional

Polisi Samarinda Tertibkan Balap Liar, 32 Motor Diamankan

Senin, 9 Feb 2026 - 13:51 WIB

Ilustrasi Gedung KPK.

Nasional

KPK Perdalam Peran Importir terkait Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 9 Feb 2026 - 13:42 WIB