Dua Terdakwa Sabu di Vonis Bebas Kejari Bartim Akan Ajukan Kasasi

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2020 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Kajari Bartim mengajukan kasasi, atas perkaran tindak pidana narkotika. Pengajuan kasasi itu atas perkara 53/Pid.Sus/2020/PN Tml, atas Terdakwa Nalau Gondo Basen alias Pendekar dan perkara nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Tml, terdakwa Ahmad Parhani alias Abi, yang di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah.

Kepala Seksi(Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bartim, M Faidul Alim Romas mengatakan, Rabu(16/9/2020) mengatakan, terhadap kedua terdakwa Nalau dan Ahmad yang dinyatakan onslag van recht vervoging, artinya suatu perbuatan akan tetapi dinyatakan oleh majelis hakim, perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, kami dari Kejaksaan menyatakan pikir – pikir dan akan segera menentukan sikap, yaitu akan melakukan Kasasi,” kata Faidul, Rabu (16/09/2020).

Terkait dengan materi Kasasi, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan resmi dari PN Tamiang Layang, karena sampai dengan detik ini pihaknya baru menerima petikan saja.

Baca Juga :  Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

“Tapi salinan putusan yang berkaitan dengan pertimbangan dan alasan dari majelis hakim yang menentukan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana kita belum mengetahui secar lengkapnya,” bebernya.

Menurutnya, melihat fakta – fakta persidangan jelas perbuatan tersebut suatu perbuatan tindak pidana, karena disitu juga terdapat barang bukti narkotikanya.

“Barang narkotika tersebut didapat dari rangkaian beberapa terdakwa yang kita sidangkan juga, karena ini merupakan pengembangan dari pihak Polda Kalteng. Narkoba tersebut barang buktinya kurang lebih 0,12 gram yang didapat dari terdakwa Yudi”, terangnya.

Disambung Faidul, majelis hakim dalam memutus perkara ini punya pertimbangan sendiri, kita selaku penuntut umum juga punya pertimbangan tersendiri.

“Akan tetapi majelis hakim mempunyai petimbangan lain, sehingga menyatakan perbuatan Nalau dan Ahmad Parhani tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, akan tetapi kita menyakan bahwa perbuatan tersebut perbuatan tindak pidana”, tegasnya.

Baca Juga :  Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Terpisah, Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung menjelaskan,  dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terbukti, tapi berdasarkan fakta dipersidangan mejelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang terbukti ini bukan perbuatan tindak pidana, onslag van recht vervoging atau putusan lepas dari tuntutan hukum.

“Sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa kedua orang terdakwa tersebut bebas dari tuntutan atau dakwaan saudara penuntut umum,” jelasnya.

Diungkapkan Helka, berdasarkan fakta persidangan, tututan penuntut umum kepada kedua terdakwa tersebut didakwa sembilan tahun kurungan atau penjara.

“Terhadap putusan majelis hakim para pihak diberi waktu selama tujuh hari untuk melajukan upaya hukum atau menerima putusan,” tambahnya.

Sebelumnya Nalau Gondo Basen dam Ahmad Parhani diamankan jajaran Polres Bartim, bekerja sama dengan Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng pada rabu 18 maret 2020 lalu, atas dugaan kepemilikan barang narkotika. (zek/eni)

 

 

 

Berita Terkait

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan
Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh
Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan
Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Berita Terbaru