Dua Terdakwa Sabu di Vonis Bebas Kejari Bartim Akan Ajukan Kasasi

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2020 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Kajari Bartim mengajukan kasasi, atas perkaran tindak pidana narkotika. Pengajuan kasasi itu atas perkara 53/Pid.Sus/2020/PN Tml, atas Terdakwa Nalau Gondo Basen alias Pendekar dan perkara nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Tml, terdakwa Ahmad Parhani alias Abi, yang di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah.

Kepala Seksi(Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bartim, M Faidul Alim Romas mengatakan, Rabu(16/9/2020) mengatakan, terhadap kedua terdakwa Nalau dan Ahmad yang dinyatakan onslag van recht vervoging, artinya suatu perbuatan akan tetapi dinyatakan oleh majelis hakim, perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, kami dari Kejaksaan menyatakan pikir – pikir dan akan segera menentukan sikap, yaitu akan melakukan Kasasi,” kata Faidul, Rabu (16/09/2020).

Terkait dengan materi Kasasi, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan resmi dari PN Tamiang Layang, karena sampai dengan detik ini pihaknya baru menerima petikan saja.

Baca Juga :  Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

“Tapi salinan putusan yang berkaitan dengan pertimbangan dan alasan dari majelis hakim yang menentukan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana kita belum mengetahui secar lengkapnya,” bebernya.

Menurutnya, melihat fakta – fakta persidangan jelas perbuatan tersebut suatu perbuatan tindak pidana, karena disitu juga terdapat barang bukti narkotikanya.

“Barang narkotika tersebut didapat dari rangkaian beberapa terdakwa yang kita sidangkan juga, karena ini merupakan pengembangan dari pihak Polda Kalteng. Narkoba tersebut barang buktinya kurang lebih 0,12 gram yang didapat dari terdakwa Yudi”, terangnya.

Disambung Faidul, majelis hakim dalam memutus perkara ini punya pertimbangan sendiri, kita selaku penuntut umum juga punya pertimbangan tersendiri.

“Akan tetapi majelis hakim mempunyai petimbangan lain, sehingga menyatakan perbuatan Nalau dan Ahmad Parhani tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, akan tetapi kita menyakan bahwa perbuatan tersebut perbuatan tindak pidana”, tegasnya.

Baca Juga :  Kesaksian Eks Tapol 2019 Akbar Husein: Bongkar Sisi Gelap Dugaan Penyiksaan Sistematis Pasca-Aksi Bawaslu

Terpisah, Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung menjelaskan,  dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terbukti, tapi berdasarkan fakta dipersidangan mejelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang terbukti ini bukan perbuatan tindak pidana, onslag van recht vervoging atau putusan lepas dari tuntutan hukum.

“Sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa kedua orang terdakwa tersebut bebas dari tuntutan atau dakwaan saudara penuntut umum,” jelasnya.

Diungkapkan Helka, berdasarkan fakta persidangan, tututan penuntut umum kepada kedua terdakwa tersebut didakwa sembilan tahun kurungan atau penjara.

“Terhadap putusan majelis hakim para pihak diberi waktu selama tujuh hari untuk melajukan upaya hukum atau menerima putusan,” tambahnya.

Sebelumnya Nalau Gondo Basen dam Ahmad Parhani diamankan jajaran Polres Bartim, bekerja sama dengan Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng pada rabu 18 maret 2020 lalu, atas dugaan kepemilikan barang narkotika. (zek/eni)

 

 

 

Berita Terkait

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
Kesaksian Eks Tapol 2019 Akbar Husein: Bongkar Sisi Gelap Dugaan Penyiksaan Sistematis Pasca-Aksi Bawaslu
Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR
Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P
Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!
Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh
Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM
Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:12 WIB

Kesaksian Eks Tapol 2019 Akbar Husein: Bongkar Sisi Gelap Dugaan Penyiksaan Sistematis Pasca-Aksi Bawaslu

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:47 WIB

Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:44 WIB

Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:36 WIB

Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Berita Terbaru