Ringan Tangan, di Usir, Tak Terima, Suami Tebas Tangan Istri

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2020 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,MUARA TEWEH– Cek cok dalam biduk rumah tangga hal biasa. Semua tentu pernah dialami.pasangan suami istri. Namun jika keributan itu berlanjut ke hal pidana dengan menganiaya teman hidup kita, tentunya jadi malapetaka.

Hal ini dilakukan oleh, Suhardi alias Kurat(45). Warga kelurahan Lanjas ini, tega menghunuskan parang ke sang istri, Kariati(32)  hingga terluka parah di bagian tangan.

Peristiwa yang terjadi, Selasa(16/6) di rumah korban di Jalan Rapen Raya Rt 25, sekira pukul 22.00 WIB, berujung ke polisi, lantaran istri melaporkan KDRT yang di alaminya.

Baca Juga :  APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi

Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Kristanto Situmeang mengatakan, KDRT terjadi berawal pertengkaran pelaku dan istri nya di.malam hari.

Istri yang dianiaya pelaku
Istri yang dianiaya pelaku0

Entah dimana awalnya, suami ringan tangan dan.memukul istrinya. Pelaku memang sempat minta maaf, tetapi istri tidak mau, malah mengeluarkan dan.memghambur baju-baju suaminya.

Baca Juga :  Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

Melihat itu, suaminya justru kalap dan mengambil paramg lalu menghunuskan paramg itu ke arah tangan korban(istri,red), dan mengakibatkan luka tebas serius.

“Istrinya yang melapor ke Polres, dan pelaku ditangkap kemarin di Jalan Kapten Piere Tendean,” kata Kristanto.

Pelaku lanjut Kasat Rekrim, disangkakan pasal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat ( 1 ) UU RI No. 23 Tahun 2004.(eni)

Berita Terkait

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan
APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi
Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Bupati Barito Utara Gowes Bersama Warga, Sekaligus Meninjau Venue “Barito Utara Bertabigh”

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:43 WIB

APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bupati Barito Utara Gowes Bersama Warga, Sekaligus Meninjau Venue “Barito Utara Bertabigh”

Berita Terbaru