1tulah.com,MUARA TEWEH– Cek cok dalam biduk rumah tangga hal biasa. Semua tentu pernah dialami.pasangan suami istri. Namun jika keributan itu berlanjut ke hal pidana dengan menganiaya teman hidup kita, tentunya jadi malapetaka.
Hal ini dilakukan oleh, Suhardi alias Kurat(45). Warga kelurahan Lanjas ini, tega menghunuskan parang ke sang istri, Kariati(32) hingga terluka parah di bagian tangan.
Peristiwa yang terjadi, Selasa(16/6) di rumah korban di Jalan Rapen Raya Rt 25, sekira pukul 22.00 WIB, berujung ke polisi, lantaran istri melaporkan KDRT yang di alaminya.
Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Kristanto Situmeang mengatakan, KDRT terjadi berawal pertengkaran pelaku dan istri nya di.malam hari.

Entah dimana awalnya, suami ringan tangan dan.memukul istrinya. Pelaku memang sempat minta maaf, tetapi istri tidak mau, malah mengeluarkan dan.memghambur baju-baju suaminya.
Melihat itu, suaminya justru kalap dan mengambil paramg lalu menghunuskan paramg itu ke arah tangan korban(istri,red), dan mengakibatkan luka tebas serius.
“Istrinya yang melapor ke Polres, dan pelaku ditangkap kemarin di Jalan Kapten Piere Tendean,” kata Kristanto.
Pelaku lanjut Kasat Rekrim, disangkakan pasal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat ( 1 ) UU RI No. 23 Tahun 2004.(eni)