1tulah.com,PURUK CAHU– Tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap pembunuh Iskandar(22) alias Barok, di Arena Sabunf Ayam, Desa Juking Sopan.
Jajaran Polsek Permata Intan, hanya butuh waktu 10 jam, menangkap pelaku bernama Bahrudin(51) bin Obang. Ia ditangkap di rumahnya sekira pukul 22.00 Wib, Minggu (21/6/2020) di Desa Juking Sopan Rt 07.
Baca juga : Barok Tewas, Kena Tusuk di Arena Sabung Ayam
Kapolsek Permata intan Ipda Ismail Lubis membenarkan penangkapan. Dibeberkannya, penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam yang di lakukan oleh pelaku dan mengakibatkan Korban mengalami luka Tusuk di bawah dada Iga ke 7 tembus Rongga dada sedalam 4 cm.
Kemudian korban di bawa ke RSUD Puruk Cahu. Namun di tengah perjalanan korban meninggal dunia, sebelum tiba di RSUD Puruk Cahu jam 15.30 Wib,.
“Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) buah Celana Levis panjang warna abu-abu merk Oxygen dan 1 (satu) buah baju kaos warna Merah Putih merk Spotter,” Kata Kapolsek.
Pelaku dikenakan tindak pidana penganiayaan berat dan atau Pembunuhan sebagaimana di maksud dalam pasal 354 ayat (2) KUHP dan atau pasal 338 KUHP
Diberitakan sebelumnya, Dedi Iskandar alias Barok (22). Warga Juking Sopan Kecamatan Permata Intan tewas usai ditusuk dengan senjata tajam (sajam) dibagian dada mengenai jantungnya oleh pelaku di arena sabung ayam, di desa setempat, Minggu (21/6).
kejadian berawal saat korban menghadiri acara arena sabung ayam tersebut. Korban diduga menjadi korban salah sasaran. Karena sacara tiba-tiba ketika berada di arena itu dan ia diserang oleh pelaku. Korban mengalami luka tusuk dibagian dadanya hingga menyebabkan ia tersungkur.(eni)