1tulah.com,MUARA TEWEH-Dua warga Kalimantan Selatan(Kalsel) Muhammad Arsyad(32) dan Ismail(54) ini harus berurusan dengan polisi. Kedua sopir truck ini kedapatan membawa kayu gelondongan dan kayu meranti masak tanpa bukti dokumen sah. Mereka di tangkap Polisi Barito Utara, ketika beroperasi di Jalan houling PT SHS, tepatnya di Km 15 Desa Pepas Kecamatan montallat, Rabu(17/6) sekira pukul 15.15 WIB.
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan penangkapan dua tersangka ilegal logging ini berkat laporan dari masyarakat. Mereka membawa kayu gelondongan dan kayu masak jenisd meranti tanpa dokumen sah.
Keduanya di amankan saat membawa kayu. Apalagi salah mobil truck yang digunakan pelaku juga tanpa Plat polisi. Muhammad Arsyad, ketahuan membawa kayu bulat 5 potong dengan volume ± 3,5 M3 (tiga koma lima meter kubik). Sementara Ismail kedapatan membawa muatan Kayu gergajian jenis meranti dalam bentuk plat sebanyak ± 4,5 M3 (empat koma lima meter kubik).
“Para pelaku disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang – Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Kristanto,Minggu(21/6) pagi.(eni)