Angkut Kayu Tanpa Dokumen Sah, Dua Sopir Truck Diamankan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2020 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,MUARA TEWEH-Dua warga Kalimantan Selatan(Kalsel) Muhammad Arsyad(32)  dan Ismail(54)  ini harus berurusan dengan polisi. Kedua sopir truck ini kedapatan membawa kayu gelondongan dan kayu meranti masak tanpa bukti dokumen sah. Mereka di tangkap Polisi Barito Utara, ketika beroperasi di Jalan houling PT SHS, tepatnya di Km 15 Desa Pepas Kecamatan montallat, Rabu(17/6) sekira pukul 15.15 WIB.

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan penangkapan dua tersangka ilegal logging ini berkat laporan dari masyarakat. Mereka membawa kayu gelondongan dan kayu masak jenisd meranti tanpa dokumen sah.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Rp400 Juta untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR RI

Keduanya di amankan saat membawa kayu. Apalagi salah mobil truck yang digunakan pelaku juga tanpa Plat polisi. Muhammad Arsyad, ketahuan membawa kayu bulat 5 potong dengan volume ± 3,5 M3 (tiga koma lima meter kubik). Sementara Ismail kedapatan membawa muatan Kayu gergajian jenis meranti dalam bentuk plat sebanyak ± 4,5 M3 (empat koma lima meter kubik).

Baca Juga :  Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Terancam Penjara Seumur Hidup Jika Terbukti Bersalah

“Para pelaku disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang – Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Kristanto,Minggu(21/6) pagi.(eni)

Berita Terkait

Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Atas Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Miliar
Pj Bupati Muhlis Harapkan Calon Jemaah Haji Barut Laksanakan Ibadah dengan Tertib
3 Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Diselidiki
BRI Cabang Muara Teweh Bukber dan berbagi Paket Peduli
Tak Puas Jawaban Bawaslu, Ratusan Massa Masih Bertahan di Lokasi
Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan
Siapkan Rencana Pembangunan 2026, Pemkab Barut Gelar Musrenbang RKPD
Aksi Demo Memanas, Bawaslu Provinsi Diusir Masa Dituding Intervensi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:01 WIB

Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Atas Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Miliar

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:00 WIB

Pj Bupati Muhlis Harapkan Calon Jemaah Haji Barut Laksanakan Ibadah dengan Tertib

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:29 WIB

3 Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Diselidiki

Senin, 17 Maret 2025 - 23:28 WIB

BRI Cabang Muara Teweh Bukber dan berbagi Paket Peduli

Senin, 17 Maret 2025 - 20:08 WIB

Tak Puas Jawaban Bawaslu, Ratusan Massa Masih Bertahan di Lokasi

Senin, 17 Maret 2025 - 19:23 WIB

Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

Senin, 17 Maret 2025 - 17:27 WIB

Siapkan Rencana Pembangunan 2026, Pemkab Barut Gelar Musrenbang RKPD

Senin, 17 Maret 2025 - 14:00 WIB

Aksi Demo Memanas, Bawaslu Provinsi Diusir Masa Dituding Intervensi

Berita Terbaru