Angkut Kayu Tanpa Dokumen Sah, Dua Sopir Truck Diamankan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2020 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,MUARA TEWEH-Dua warga Kalimantan Selatan(Kalsel) Muhammad Arsyad(32)  dan Ismail(54)  ini harus berurusan dengan polisi. Kedua sopir truck ini kedapatan membawa kayu gelondongan dan kayu meranti masak tanpa bukti dokumen sah. Mereka di tangkap Polisi Barito Utara, ketika beroperasi di Jalan houling PT SHS, tepatnya di Km 15 Desa Pepas Kecamatan montallat, Rabu(17/6) sekira pukul 15.15 WIB.

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan penangkapan dua tersangka ilegal logging ini berkat laporan dari masyarakat. Mereka membawa kayu gelondongan dan kayu masak jenisd meranti tanpa dokumen sah.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Keduanya di amankan saat membawa kayu. Apalagi salah mobil truck yang digunakan pelaku juga tanpa Plat polisi. Muhammad Arsyad, ketahuan membawa kayu bulat 5 potong dengan volume ± 3,5 M3 (tiga koma lima meter kubik). Sementara Ismail kedapatan membawa muatan Kayu gergajian jenis meranti dalam bentuk plat sebanyak ± 4,5 M3 (empat koma lima meter kubik).

Baca Juga :  Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

“Para pelaku disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang – Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Kristanto,Minggu(21/6) pagi.(eni)

Berita Terkait

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan
APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi
Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Bupati Barito Utara Gowes Bersama Warga, Sekaligus Meninjau Venue “Barito Utara Bertabigh”

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:43 WIB

APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bupati Barito Utara Gowes Bersama Warga, Sekaligus Meninjau Venue “Barito Utara Bertabigh”

Berita Terbaru