1tulah.com,PALANGKA RAYA – Ditnarkoba Polda Kalteng akhirnya mengumumkan dua pengedar sabu-sabu yang ditangkap jajarannya di Muara teweh(Barito Utara), tepatnya di Jalan Panorama 2 Rt 12 Rw 11 Kelurahan lanjas, Jumat (19/6) siang. Kedua pelaku yang ditangkap itu adalah, Haris Setiawan(27) dan Aldi(17).
Baca juga : Bandar Sabu Yang di Tangkap Ditnarkoba Kalteng Berinisial I
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetya melalui Direktur Reserse Narkoba(Dirresnarkoba) Kombes Pol Bonny Djianto, kepada wartawan, Sabtu(20/6) sore mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdarkan laporan warga, mereka dicurigai kerap bertransaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan itu kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,45 gram,” kata Bonny.
Barang bukti lainnya, lanjut Bonny, berhasil diamankan, puluhan paket klip kecil sabu, sendok, timbangan digital, serta sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan plat nomor KH 2562 EQ dan 4 buah Handphone.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,”tegas Bonny. (am/eni)