Bejat, Lelaki Asal Bartim Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur di Muara Teweh

- Jurnalis

Senin, 27 April 2020 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah. Com, MUARA TEWEH – Korban Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Kali ini pelakunya CS alias Candra (22). Pemuda asal Barito Timur ini  ditangkap polisi karena menyetubuhi Bunga (13, nama disamarkan).

Kapolres Barut AKBP Dodo  Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Kepala AKP Kristanto Situmeang dikonfirmasi,  Senin(27/04/2020 pagi membenarkan, pihaknya menangkap tersangka Candra pada Selasa (21/4). “Tersangka ditangkap karena laporan dari korban,” ujar Kristanto, didampingi Kepala Unit PPA Ipda Sugiono.

Baca Juga :  Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Berdasarkan laporan, pelaku di ketahui menyetubuhi Bunga sebanyak tiga kali. Aksinya bejat nya dilakukan di Kebun karet(Rapen,red) dan juga dilakukan.Semuanya dilakukan pada Bulan April 2020.

“Keduanya bisa dikategorikan berpacaran. Pelaku berdalih karena hubungan mulai renggang dan dia takut ditinggal Bunga, sehingga pelaku nekat menyetubuhi korban,” kata dia.

Candra dikenakan pelanggaran Pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/ 2016 Tetang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar.
Guna melancarkan jalan penyidikan, polisi menyita
barang bukti berupa dan segera
melakukan gelar perkara serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.(eni)

Baca Juga :  Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK: Capai Rp20,3 Miliar!

Berita Terkait

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Ngeri! Ajudan Bupati Tulungagung Tagih Setoran ke Kepala Dinas Layaknya Utang Pribadi
Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK: Capai Rp20,3 Miliar!
Pengamat Hukum: Jangan Gunakan Alasan Investasi Jadi Tameng Korupsi Chromebook
Usut Skandal PT AKT di Murung Raya, Kejagung Resmi Bekukan Rekening Pihak Terafiliasi Samin Tan
BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Samakan Perangkatnya dengan ‘Bong’ Sabu
Kronologi Dua Korban Tenggelam di Jetty PT. MPG, Kini Sudah Ditemukan
Tegas! Kejagung Periksa Pejabat Kejari Karo Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan Kasus Amsal Sitepu

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Minggu, 12 April 2026 - 14:19 WIB

Ngeri! Ajudan Bupati Tulungagung Tagih Setoran ke Kepala Dinas Layaknya Utang Pribadi

Sabtu, 11 April 2026 - 15:15 WIB

Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK: Capai Rp20,3 Miliar!

Kamis, 9 April 2026 - 05:24 WIB

Pengamat Hukum: Jangan Gunakan Alasan Investasi Jadi Tameng Korupsi Chromebook

Rabu, 8 April 2026 - 11:13 WIB

Usut Skandal PT AKT di Murung Raya, Kejagung Resmi Bekukan Rekening Pihak Terafiliasi Samin Tan

Selasa, 7 April 2026 - 18:58 WIB

BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Samakan Perangkatnya dengan ‘Bong’ Sabu

Senin, 6 April 2026 - 14:04 WIB

Kronologi Dua Korban Tenggelam di Jetty PT. MPG, Kini Sudah Ditemukan

Minggu, 5 April 2026 - 11:16 WIB

Tegas! Kejagung Periksa Pejabat Kejari Karo Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan Kasus Amsal Sitepu

Berita Terbaru