1tulah.com,MUARA TEWEH – Warga Datai Nirui, Candra Lesmana Putra(31) diamankan jajaran Polsek Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan TengahJumat(21/02/2020).
pelaku tindak pidana ini membawa senjata tajam (Sajam) tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan melakukan pengrusakan. Kantor KTC (Koh Tong Contraction) yang jadi sasaran amuk nya. Pelaku beraksi pada Jumat (21/2) sekira pukul 10.45Wib.
Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui kapolsekta Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiarjo SH MH mengatakan, penangkapan berdasarkan LP / L / 03 / II / RES 1.24 / 2020 / Polda Kalteng / Polres Barut / Polsek Teweh Tengah, tanggal 21 Pebruari 2020.
Jalannya kejadian, kata dia, terlapor datang ke kantor KTC dengan menggunakan Sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol KH 3892 EO dan langsung menabrak dinding ruang tamu kantor KTC sampai jebol. selanjutnya Candra mengamuk merusak kaca pintu dan lemari box besi dengan menggunakan Sajam jenis parang, atas kejadian tersebut pihak Perusahaan KTC merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teweh Tengah.
“Pelaku kita kenakanpasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 406 KUH Pidana,” beber Mantan Kasat Reskrim Seruyan dan juga Kapolsek Montallat ini, Senin (24/2). Polisi juga mengamankan Sajam jenis parang dari pelaku.(eni)