Satresnarkoba Jakarta Gagalkan Peredaran Puluhan Kg Narkotika

- Jurnalis

Sabtu, 3 Februari 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 7 tersangka pengendar narkotika dari 4 lokasi berbeda. (foto dok polisi)

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 7 tersangka pengendar narkotika dari 4 lokasi berbeda. (foto dok polisi)

1tulah.com – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita total 27,5 kilogram sabu, 18 ribu pil ekstasi dan 26,7 kilogram ganja.

Puluhan narkotika ini disita dari 7 tersangka pengendar narkotika di 4 lokasi berbeda. Dua lokasi di antaranya terletak di Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil tangkapan sejak sebulan terakhir atau sejak awal Januari 2024.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu 1 bulan, di bulan Januari 2024,” katanya, saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (2/2/2024).

Syahduddi melanjutkan, sebanyak 7 tersangka yang diciduk yakni berinisial JF (39), DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28), dan AR (28).

 

Penangkapan ini merupakan rangkaian dari hasil penangkapan sebelumnya yang dilakukan pada akhir Desember 2023 lalu.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan LH cs dengan barang bukti 30 kilogram sabu yang akan diedarkan saat malam pergantian tahun,” kata Syahduddi.

Baca Juga :  Bet On Red: Emozioni Rapide e Vittorie Veloce

Diciduk Polisi

Awalnya petugas meringkus seorang tersangka berinisial JF (39) di sebuah perumahan desa Cicadas, Ciampea, Bogor Jawa Barat. Dari tangan JF, petugas menyita barang bukti sabu seberat 9 kilogram.

Atas informasi JF, petugas kemudian bergerak ke sebuah perumahan di Jalan Pengadegan Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Di tempat tersebut dia tersangka berinisial DR dan MR diciduk petugas. Dari tangan mereka petugas menyita 4 kilogram sabu.

“Dari hasil pengungkapan sebelumnya, total kami berhasil mengamankan sebanyak 13 kilogram sabu,” ucap Syahduddi.

Tak puas, penyidik kembali melakukan pengembangan ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Saat di Palembang petugas meringkus tersangka ZF, AD, dan JM.

“Dari hasil penangkapan terhadap 3 pelaku tersebut diperoleh keterangan bahwa barang tersebut disimpan oleh pelaku di sebuah kamar hotel di daerah Palembang berupa 14,5 Kg sabu berikut 18.000 butir pil ekstasi,” ucapnya.

Baca Juga :  Dua Wanita Diduga Gasak Emas di Toko, Terekam Kamera Pengawas

Ketiga tersangka itu menuturkan kalau barang haram tersebut akan dikirimkan ke wilayah Jakarta.

Menurut keterangan yang kami peroleh dari para pelaku bahwa barang haram narkoba tersebut akan dikirim ke Jakarta

Petugas kemudian melakukan pengembangan kembali ke salah satu hotel di kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

“Kami kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial AR berikut barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 26,7 Kg dan akan diedarkan diwilayah Jakarta,” jelas Syahduddi.

Tujuh tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati dan atau seumur hidup, dan atau penjara paling lama 20 tahun. (suara.com)

Sumber Berita : suara.com

Berita Terkait

Pelarian Berakhir di Wonogiri! Polresta Pati Tangkap Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati
Bukan Sekadar Kerjasama, Pakar Sebut Ada Upaya Kontrol Informasi Top-Down melalui Homeless Media
Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP
Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning
76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!
KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:50 WIB

Pelarian Berakhir di Wonogiri! Polresta Pati Tangkap Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51 WIB

Bukan Sekadar Kerjasama, Pakar Sebut Ada Upaya Kontrol Informasi Top-Down melalui Homeless Media

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:18 WIB

Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:55 WIB

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:20 WIB

Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid

Berita Terbaru