Bawaslu Kirim Surat Imbauan Kepada Presiden Jokowi Terkait Kampanye

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi dan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (sumber: suara.com0

Presiden Jokowi dan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (sumber: suara.com0

1TULAH.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akui pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada Presiden Jokowi terkait dengan aturan dalam tahapan kampanye.

“Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apapun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang 7 (tahun 2017),” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).

Dalan surat tersebut, Bawaslu mengimbau kepada Presiden Jokowi agar menteri-menterinya tidak menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kegiatan kampanye.

Terlebih lagi, dua menteri dalam kabinet Presiden Jokowi, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik , Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi peserta dalam Pilpres 2024.

Baca Juga :  KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

“Kami mengingatkan, memberikan imbauan kepada Pak Presiden untuk, pertama, menteri-menterinya yang ada pada kewenangan beliau, juga tindakan-tindakan ke depan dalam kampanye,” ujar Bagja.

Surat imbauan tersebut telah dikirimkan Bawaslu kepada Presiden Jokowi sebelum dirinya menyampaikan pernyataan yang mengatakan bahwa presiden boleh memihak dan ikut berkampanye.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memihak serta berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal tersebut ditegaskan Presiden Jokowi ketika dirinya ditanya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru menjadi tim sukses.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga :  Mulai Oktober 2026, Penyaluran Bansos Berubah Total Pakai Teknologi Digital dan Biometrik

Walau bisa berpartisipasi dalam kampanye, Presiden Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh,” kata Jokowi.

Hal senada ditegaskan Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.

“Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” katanya lagi.

Sedangkan, saat ditanya apakah seorang Jokowi memihak atau tidak, Ia memberikan jawaban tegas.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang
Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid
Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS
Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR
Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil
Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)
DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M
KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Jumat, 18 September 2026 - 16:54 WIB

Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid

Jumat, 18 September 2026 - 13:52 WIB

Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS

Jumat, 18 September 2026 - 08:17 WIB

Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR

Jumat, 18 September 2026 - 07:59 WIB

Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Kamis, 17 September 2026 - 12:07 WIB

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Kamis, 17 September 2026 - 05:22 WIB

Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Berita Terbaru