Begini Modus Ilegal Logging di Kalteng yang Berhasil Dibongkar Bareskrim Polri

- Jurnalis

Sabtu, 20 Januari 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal logging di Desa Tumbang Baloi, Murung Raya, Kalimantan Tengah. Sumber foto : pmjnews.com

Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal logging di Desa Tumbang Baloi, Murung Raya, Kalimantan Tengah. Sumber foto : pmjnews.com

1TULAH.COM – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin membeberkan modus penebangan liar pohon dilakukan tersangka di luar konsesi untuk mengejar target produksi.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan dokumen.

PT CSS adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam.

Kayu-kayu yang masih dalam bentuk gelondongan bulat ini selanjutnya dikirim PT CSS ke Lamongan.

Pengiriman tersebut karena kayu hasil pembalakan liar dibeli PT KWI di Lamongan.

Adapun jumlah kayu yang dikirim ke Lamongan sejumlah 176 batang dan volume 778.14 meter kubik.

Berita terkait : Kasus Ilegal Logging di Kalteng Dibongkar Bareskrim, Ribuan Kayu Dijual ke Jatim

Baca Juga :  Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran

Dalam kasus ini, lanjut Nunung, tak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain.

Sebab saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan termasuk terkait pemalsuan dokumen apakah melibatkan pihak terkait atau mereka dengan inisiatif sendiri.

Sedangkan untuk PT KWI Lamongan yang melakukan pembelian, Nunung menyebut bukan sebagai penadah hasil kayu ilegal logging.

Sebab PT KWI di Lamongan membeli kayu-kayu tersebut dengan dokumen resmi dan dengan harga yang wajar.

Atas tindakan ilegal logging ini, Nunung menyebut negara mengalami kerugian yang mencapai miliaran.

Pihaknya pun akan melakukan penghitungan lagi untuk memastikan kerugian

Baca Juga :  Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus ilegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial J selaku surveyor PT CSS.

Sebagai pelaku utama, dia memerintahkan penebangan kayu ilegal di luar konsesi perusahaan.

Direktur Tipidter Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan tersangka J dilaporkan melakukan penebangan liar di area PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi.

Modusnya termasuk pemalsuan dokumen dan tindakan diluar konsesi untuk mencapai target produksi.

Hasil kejahatan tersebut, kayu gelondongan bulat, kemudian dijual ke Lamongan.

Penulis : Nova Elisa Putri

Berita Terkait

Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya
Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu
Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Bartim Minta Seluruh Unsur Perkuat Respon Cepat dan Deteksi Dini
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa: Rincian Evakuasi Korban dan Kendala Gelombang Tinggi
Malaysia Terancam Panas Ekstrem Tembus 41°C di 2027 akibat Gelombang Super El Nino
Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran
Fenomena Single Life: Saat Perempuan Mulai Nyaman Melajang Tanpa Buru-Buru Cari Pasangan
Mulai Oktober 2026, Penyaluran Bansos Berubah Total Pakai Teknologi Digital dan Biometrik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:38 WIB

Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 19:29 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 - 12:32 WIB

Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Bartim Minta Seluruh Unsur Perkuat Respon Cepat dan Deteksi Dini

Minggu, 13 September 2026 - 16:46 WIB

Malaysia Terancam Panas Ekstrem Tembus 41°C di 2027 akibat Gelombang Super El Nino

Minggu, 13 September 2026 - 10:13 WIB

Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran

Minggu, 13 September 2026 - 10:04 WIB

Fenomena Single Life: Saat Perempuan Mulai Nyaman Melajang Tanpa Buru-Buru Cari Pasangan

Minggu, 13 September 2026 - 05:45 WIB

Mulai Oktober 2026, Penyaluran Bansos Berubah Total Pakai Teknologi Digital dan Biometrik

Sabtu, 12 September 2026 - 20:52 WIB

Polda Banten Pastikan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

Berita Terbaru