LUNAS! Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Jamut

- Jurnalis

Selasa, 9 Januari 2024 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara Fery Kusmiadi. Foto:Delia/1tulah.com

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara Fery Kusmiadi. Foto:Delia/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH-Pemkan Barito Utara telah melunasi pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan bendungan Jamut di Kecamatan Teweh Timur.

Dengan total Total luas lahan yang dibebaskan untuk areal Bendungan Jamut 36.132 M2. Pemerintah menyediakan biaya ganti kerugian Rp303.490.431.

Setelah sempat tersendat beberapa tahun, akhirnya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtam) Kabupaten Barito Utara, memfinalkan pembayaran ganti rugi pembangunan Bendungan Jamut di Kecamatan Teweh Timur.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara Fery Kusmiadi membenarkan, pihaknya telah menyelesaikan pengukuran lahan dan menyediakan dana ganti rugi.

Baca Juga :  Wabup Felix Kunjungi Nganjuk, Buka Peluang Kerja Sama Penguatan Sektor Pertanian

“Total luas lahan yang dibebaskan untuk areal Bendungan Jamut 36.132 M2. Pemerintah menyediakan biaya ganti kerugian Rp303.490.431,” kata Fery di Muara Teweh, Selasa (9/1/2024).

Kadis Perkimtan mengungkapkan, dana tersebut I belum terbayarkan kepada pemilik lahan karena, Sertifikat masih menjadi jaminan bank (1 persil).

Sertifikat belum balik nama (11 persil). Alamat pemilik fanti rugi tidak diketahui (2 persil) dan pihak yang berhak tidak hadir tanpa ada keterangan (2 persil).

“Kita segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi dengan catatan memenuhi aturan yang berlaku. Dananya sudah ada, ” tegas Fery.

Baca Juga :  Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Lebih lanjut Fery menambahkan, penyelesaian ganti rugi lahan Bendungan Jamut merupakan satu dari tiga pekerjaan rumah yang mesti dirampungkan Dinas Perkimtan Barito Utara.

Dua lainnya ganti rugi pelebaran Jalan Naaional di Kecamatan Teweh Baru dan pelebaran tempat pemakaman umum (TPU) Km 7. “Sesuai dengan pesan dan instruksi pimpinan daerah, saya menyelesaikan tiga masalah tersebut, sehingga tak ada urusan yang berlarut-larut, ” tukas ayah dua anak ini.(Delia)

 

 

Berita Terkait

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Berita Terbaru