Hongki Hamili Dua Gadis Sekaligus. Satu di Kawini, Gadis di Bawah Umur Ditinggal

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2020 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH- Hongki bin Calon (24) ternyata benar-benar play boy. Dari hasil pemeriksaan, pria warga Desa Liang Buah Kecamatan Teweh Baru dan kini statusnya mejadi terduga pencabuhan dan persetubuhan anak di bawah umur , ternyata menghamili dua gadis sekaligus.

Selain Bunga (anak di bawah umur) di setubuhi, masih ada satu wanita lagi yang di hamili, sebut saja namanya Mawar. Wanita kedua ini lebih beruntung karena di kawini pelaku. Sementara Bunga(korban) justru di tinggalkan begitu saja.

Merasa tak terima, orang tua korban lapor polisi. Hongki pun akhirnya diamankan polisi, setelah orang tua korban melaporkannya atas tindak pidana persetubuhan atau cabul anak di bawah umur.

Baca Juga :  Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM

“Pengakuan pelaku ia melakukan persetubuhan dengan dua wanita. Satu du kawini, sementara anak di bawah umur ini di tinggal, padahal juga di setubuhi. Pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali,” kata Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, di dampingi Kanit PPA Ipda Sugiono, kepada 1tulah.com, Senin (26/10/2020).

Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, pelaku mereka amankan di Desa Liang Buah pada hari Jumat (23/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Saat diamankan pelaku bersama temannya sedang panen Buah Sawit.

“Ia kita amankan tanpa melakukan perlawanan saat panen buah Sawit, pada Jumat kemarin. Sekarang sudah kita amankan di Mapolres,” kata AKP Tommy.

Baca Juga :  Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Baca berita terkait : Hamili Anak Bawah Umur, Hongki di Lapori ke Polisi

Dikatakan Tommy, korban masih di bawah umur dan merupakan warga di Kecamatan Teweh Baru. Kasus ini orang tua korban yang melaporkan keberatan terhadap perlakuan pelaku ke polisi.

Atas perbuatannya polisi pun menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 81 ayat ( 2) jo Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak .(eni)

 

Berita Terkait

Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM
Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Kurangnya Kesadaran Pedagang, Satpol PP Barito Utara Gencarkan Sosialisasi di Muara Teweh
PT Pamapersada Nusantara Distrik BEKB Gelar Kegiatan Santunan Sosial di Desa Benangin
Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa
Satpol PP Barito Utara Melaksanakan Patroli, 14 Orang OTT Diproses
PT Multipersada Gatramegah Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan Karhutla
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM

Senin, 25 Mei 2026 - 23:23 WIB

Kurangnya Kesadaran Pedagang, Satpol PP Barito Utara Gencarkan Sosialisasi di Muara Teweh

Senin, 25 Mei 2026 - 17:16 WIB

PT Pamapersada Nusantara Distrik BEKB Gelar Kegiatan Santunan Sosial di Desa Benangin

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:52 WIB

Satpol PP Barito Utara Melaksanakan Patroli, 14 Orang OTT Diproses

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:13 WIB

PT Multipersada Gatramegah Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan Karhutla

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Pj Sekda Mura Sarwo Mintarjo

Berita

ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:51 WIB