1tulah.com, MUARA TEWEH– Diduga menghamili anak di bawah umur, sebut saja Bunga(15), Hongki Bin Calon (24) dilapori orang tua korban ke Polisi. Buruh tani yang juga Warga Desa Liang Buah Rt.03 Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ini diamankan polisi, Jumat (25/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB, saat tengah kerja panen buah Sawit.
Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang lelaki diduga melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Wilayah hukum Polres Barito Utara.
“Ia kita amankan tanpa melakukan perlawanan saat panen buah Sawit, pada Jumat kemarin. Sekarang sudah kita amankan di Mapolres,” kata AKP Tommy, didampingi Kanit PPA Ipda Sugiiono, Senin (26/10/2020).
Dikatakan Tommy, korban masih di bawah umur dan merupakan warga di Kecamatan Teweh Baru. Kasus ini orang tua korban yang melaporkan keberatan terhadap perlakuan pelaku ke polisi.
“Pelaku setelah di periksa mengakui perbuatannya telah mencumbui dan mengauli korban sebanyak enam kali. Korban pun kini hamil,” ungkap AKP Tommy.
Atas perbuatannya polisi pun menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 81 ayat ( 2) jo Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak .
“Kami juga sudah amankan sejimlah barang bukti Satu Celana panjang levis warna Biru milik Korban. Satu Celana Dalam wanita warna Hitam lis Orens malam milik Korban.Satu Baju kaos warna Putih bertuliskan CHANEL Milik Korban serta satu BH warna Ping Milik Korban,” tutupnya.(eni)