Pemilik Harimau Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Konferensi Pers Polresta Samarinda terkait peristiwa harimau terkam ART di Samarinda. [kaltimtoday.co]

Suasana Konferensi Pers Polresta Samarinda terkait peristiwa harimau terkam ART di Samarinda. [kaltimtoday.co]

1tulah.com – Polresta Samarinda menetapkan pemilik Harimau majikan Suprianda, AR, sebagai tersangka. AR terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Hal itu disampaikanKapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. Ia membeberkan kronologi singkat terkait peristiwa penerkaman harimau milik AR pada Sabtu (18/11/2023) silam.

“Korban saat itu sedang memberikan makan dan membersihkan kandang harimau milik AR. Kemudian, korban langsung diterkam hingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia,” tuturnya, melansir dari kaltimtoday.co–Jaringan Suara.com, Kamis (23/11/2023).

Ary mengungkapkan, awalnya, istri Suprianda merasa curiga mengingat suaminya tak keluar dari kandang harimau tersebut. Seketika, istri Suprianda melaporkan langsung kepada AR.

“Tersangka mencoba masuk ke kandang. Menghalau harimau masuk kembali dan menguncinya. Setelah itu, ia langsung melapor ke pihak berwajib,” imbuhnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Setelah mendapat laporan, pihak Polresta Samarinda langsung menuju TKP dan mengevakuasi Suprianda. Ary menyebut, Suprianda langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.

“Sudah dilakukan visum, dan masih menunggu hasil dokter forensik sampai saat ini,” kata Ary.

Lebih lanjut, Ary menjelaskan jika tersangka tidak memiliki izin resmi terkait pemeliharaan hewan liar tersebut. Dari keterangan tersangka, ia sempat mengajukan permohonan izin pada 2021 lalu, namun tidak melanjutkan prosesnya karena persyaratan yang belum terpenuhi secara lengkap.

“Tersangka dapat harimau Sumatera itu dari luar daerah. AR memeliharanya sedari kecil. Informasinya, hewan tersebut dikirim melalui kapal laut,” bebernya.

Untuk diketahui, Polresta Samarinda juga mengamankan satu macan dahan dan satu anakan harimau Sumatera yang berusia kurang dari satu tahun. Ketiga hewan tersebut sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.

Baca Juga :  BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

“AR terjerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990. AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” tegas Ary.

Terpisah, Ari Wibawanto selaku Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) menyampaikan, tiga satwa milik AR tersebut sudah dievakuasi oleh timnya.

Ari menyebut, pihaknya juga sudah menerima laporan dari masyarakat terkait pemeliharaan satwa-satwa liar itu.

“Kami langsung melakukan pengecekan dan menemukan kondisi yang memprihatinkan. Satwa-satwa ini tampak kurus, stres, dan terluka,”  tutupnya. (suara.com)

Sumber Berita : suara.com

Berita Terkait

Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya
Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard
Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis
Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan
Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:05 WIB

Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya

Selasa, 1 September 2026 - 16:50 WIB

Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis

Selasa, 1 September 2026 - 15:51 WIB

Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 1 September 2026 - 15:43 WIB

Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Berita Terbaru