Pemilik Harimau Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Konferensi Pers Polresta Samarinda terkait peristiwa harimau terkam ART di Samarinda. [kaltimtoday.co]

Suasana Konferensi Pers Polresta Samarinda terkait peristiwa harimau terkam ART di Samarinda. [kaltimtoday.co]

1tulah.com – Polresta Samarinda menetapkan pemilik Harimau majikan Suprianda, AR, sebagai tersangka. AR terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Hal itu disampaikanKapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. Ia membeberkan kronologi singkat terkait peristiwa penerkaman harimau milik AR pada Sabtu (18/11/2023) silam.

“Korban saat itu sedang memberikan makan dan membersihkan kandang harimau milik AR. Kemudian, korban langsung diterkam hingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia,” tuturnya, melansir dari kaltimtoday.co–Jaringan Suara.com, Kamis (23/11/2023).

Ary mengungkapkan, awalnya, istri Suprianda merasa curiga mengingat suaminya tak keluar dari kandang harimau tersebut. Seketika, istri Suprianda melaporkan langsung kepada AR.

“Tersangka mencoba masuk ke kandang. Menghalau harimau masuk kembali dan menguncinya. Setelah itu, ia langsung melapor ke pihak berwajib,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

Setelah mendapat laporan, pihak Polresta Samarinda langsung menuju TKP dan mengevakuasi Suprianda. Ary menyebut, Suprianda langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.

“Sudah dilakukan visum, dan masih menunggu hasil dokter forensik sampai saat ini,” kata Ary.

Lebih lanjut, Ary menjelaskan jika tersangka tidak memiliki izin resmi terkait pemeliharaan hewan liar tersebut. Dari keterangan tersangka, ia sempat mengajukan permohonan izin pada 2021 lalu, namun tidak melanjutkan prosesnya karena persyaratan yang belum terpenuhi secara lengkap.

“Tersangka dapat harimau Sumatera itu dari luar daerah. AR memeliharanya sedari kecil. Informasinya, hewan tersebut dikirim melalui kapal laut,” bebernya.

Untuk diketahui, Polresta Samarinda juga mengamankan satu macan dahan dan satu anakan harimau Sumatera yang berusia kurang dari satu tahun. Ketiga hewan tersebut sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.

Baca Juga :  Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

“AR terjerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990. AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” tegas Ary.

Terpisah, Ari Wibawanto selaku Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) menyampaikan, tiga satwa milik AR tersebut sudah dievakuasi oleh timnya.

Ari menyebut, pihaknya juga sudah menerima laporan dari masyarakat terkait pemeliharaan satwa-satwa liar itu.

“Kami langsung melakukan pengecekan dan menemukan kondisi yang memprihatinkan. Satwa-satwa ini tampak kurus, stres, dan terluka,”  tutupnya. (suara.com)

Sumber Berita : suara.com

Berita Terkait

Polda Riau Amankan 39 Tersangka Penyelewengan Puluhan Ton BBM Subsidi
Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik
Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia
Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah
Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:48 WIB

Polda Riau Amankan 39 Tersangka Penyelewengan Puluhan Ton BBM Subsidi

Kamis, 23 April 2026 - 09:48 WIB

Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 09:39 WIB

Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 - 13:33 WIB

Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Berita Terbaru

MotoGP (Instagram/@motogp)

Olahraga

MotoGP 2026 Kembali Digelar di Jerez Spanyol Akhir Pekan Ini

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:03 WIB