UMK 2024 Murung Raya Naik Jadi Rp 3.562.377

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Mura Hermon dalam kegiatan sidang pengupahan, Kamis (23/11/2023)

Pj Bupati Mura Hermon dalam kegiatan sidang pengupahan, Kamis (23/11/2023)

1tulah.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah melalui dewan pengupahan menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 mendatang sebesar Rp 3.562.377

Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon mengatakan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama untuk UMK tahun 2024 menjadi Rp 3.562.377 dan penetapannya setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nanti.

Diharapkan Hermon, penetapan upah minimum tersebut sebagai perlindungan terhadap para pekerja maupun buruh yang ada di Kabupaten Murung Raya.

“Penetapan upah minimum tahun 2024 berdasar pada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan,” kata Hermon saat memberikan sambutan dalam rapat yang dilaksanakan do aula Dinas Kesehatan di Puruk Cahu, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga :  Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

Menurutnya, UMK ditahun 2024 tampak terjadi kenaikan jika dibandingkan ditahun 2023. Walaupun hanya upah minimun namun apa yang sudah diberikan perusahaan, baik pertambangan dan perkebunan tidak lain untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya.

Hermon menambahkan, kepada pada perusahaan agar memperhatikan masyarakat lokal di wilayah di perusahaan agar jangan sampai ada keputusan melakukan PHK terhadap para karyawan karena secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap perekonomian keluarganya.

“Kami ingin masyarakat kami di berdayakan oleh perusahaan, terutama mereka yang berada di wilayah binaan perusahaan agar lebih perhatian. Buat pelatihan bagi masyarakat yang tidak memiliki skil melalui program pelatihan,” tandassnya.

Baca Juga :  Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya, Batara mengatakan, UMK yang baru saja disepakati tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 nanti dan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta menjaga kelangsungan usaha.

Acara sidang pengupahan penetapan UMK Kabupaten Murung Raya selain dihadiri unsur pemerintah, juga dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh atau pekerja, perwakilan perusahaan dan stakeholder terkait lainnya. (Sur)

Berita Terkait

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Rabu, 15 April 2026 - 22:11 WIB

Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Berita Terbaru