1TULAH.COM – Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu dan pilpres 2024 mendatang setelah dinyatakan melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Tidak hanya itu, MKMK juga baru saja memutuskan untuk mencabut jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK usai melakukan pelanggaran berat tersebut, Selasa (7/11/2023).
Pencabutan tersebut merupakan buntut dari putusan kontroversi MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Prof. Dr. Muhammad Fauzan, selaku Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Perwokerto mengatakan bahwa keputusan MKMK tidak berpengaruh terhadap putusan MK sebelumnya.
Namun, sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman membuat keputusan MK sebelumnya menjadi tidak memiliki legitimasi moral atau cacat secara moral.
“Kalau ada hakim MK yang dijatuhi sanksi, maka putusan MK itu tidak memiliki legitimasi moral,” kata Muhammad Fauzan.
Ia juga menambahkan, pencalonan pasangan Prabowo/Gibran seharusnya terhenti atau harus mengganti dengan pasangan yang baru. Dengan satu syarat, MKMK harus menambahkan keputusan dengan memerintah kepada MK untuk membatalkan putusan MK nomor 90.
“Apalagi kalau melihat posisi MK sekarang marwahnya sudah terpuruk, maka mengembalikan harus dilakukan dengan cara-cara keluar dari hukum positif,” tegasnya.
MKMK menetapkan Saldi Isra, Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2×24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Ketua MKMK.
Sebelumnya, MK mempersilakan seseorang yang berusia dibawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, pada Senin (16/10/2023) lalu.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com







![Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat menggugat Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda Kalimantan Barat. [Ist]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/nafas-kalbar-225x129.jpg)
![Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang anggota Polri bernama Yayat Sudrajat alias Lippo pada Senin (21/09/2026) [Suara.com/Dea]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/ipda-yayat-225x129.jpg)







![Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat menggugat Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda Kalimantan Barat. [Ist]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/nafas-kalbar-360x200.jpg)
![Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang anggota Polri bernama Yayat Sudrajat alias Lippo pada Senin (21/09/2026) [Suara.com/Dea]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/ipda-yayat-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

