Ditreskrimsus Polda Kalteng Bongkar Perdagangan Oli Palsu, 5 Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Kalteng pers liris pengungkapan perdagangan oli palsu dengan 5 tersangka. (foto :Sok.Polda Kalteng)

Ditreskrimsus Polda Kalteng pers liris pengungkapan perdagangan oli palsu dengan 5 tersangka. (foto :Sok.Polda Kalteng)

1tulah.com, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan pelumas atau oli palsu

Pengungkapan oli diduga tidak memenuhi standar syarat ketentuan atau palsu di Kota Palangka Raya, polisi berhasil menangkap 5 tersangka dari dua TKP.

“Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, saat konferensi press di Kantor Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Jumat (6/10/2023) sore.

Baca Juga :  Wagub Edy Pratowo Tiba di Murung Raya, Siap Buka MTQ VIII KORPRI Tingkat Kalteng

Hal senada diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto, diwakili Plt. Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin, bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan lima tersangka.

Dari kelima pelaku tersebut, empat (4) diantaranya TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26) berhasil diamankan disebuah pertokoan Citra Mandiri, Jalan Seth Adjie, Kota Palangka Raya, atas dugaan kepemilikan 11.867 botol pelumas atau oli palsu, dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun

Sedangkan pelaku MR (34) yang diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor Jalan Wortel, yang dijadikan tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu sebanyak 759 botol dengan merek Yamalube dan AHM Oil, saat ini masih dalam proses pemanggilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Lebih lanjut Alvin menerangkan, dari ke dua TKP tersebut setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti dengan total 12.626 botol pelumas atau oli palsu.

Pada kasus ini, lanjut Alvin, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen. (**)

Berita Terkait

Fraksi Demokrat DPRD Kalteng Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Kritis Soal SILPA dan BUMD
Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Tembus 589 Jiwa, Ratusan Gempa Susulan Masih Mengancam!
Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral
Mitos ‘Baseload’ Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027
Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Wagub Edy Pratowo Resmi Buka MTQ VIII KORPRI Kalteng di Murung Raya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

Fraksi Demokrat DPRD Kalteng Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Kritis Soal SILPA dan BUMD

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:37 WIB

Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Tembus 589 Jiwa, Ratusan Gempa Susulan Masih Mengancam!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:36 WIB

Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:27 WIB

Mitos ‘Baseload’ Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:21 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:07 WIB

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:02 WIB

Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:08 WIB

Wagub Edy Pratowo Resmi Buka MTQ VIII KORPRI Kalteng di Murung Raya

Berita Terbaru