Direktur PT BNJM di Tuntut ke Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Direktur PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) Heri Soesanto SE  di tuntut ke meja hijau.  Ia Diduga menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri.

Rabu (14/10/2020), sidang perkara pidana terhadap dirinya kembali berlanjut dengan nomor 80/Pid B/2020/PN Tml, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah.

Perusahaan BNJM merupakan Perusahaan Pertambangan Batubara yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Patangkep Tutui Bartim.

Sidang perkara pidana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana SH, MH, didampingi oleh hakim anggota Kharisma Laras Sulu SH dan Beny Sumarno SH MH, serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faidul Alim Romas, SH, turut hadir kuasa dari Terdakwa Akhmad Ruzeli, SH dengan agen mendengar keterangan saksi dan bukti surat diruang sidang Candra PN Tamiang Layang,

Perkara kasus pidana Kuasa Direktur perusahaan PT. BNJM, yang di tengani oleh tim dari Mabes Polri, di lanjutkan tuntutan oleh Kejaksaan Agung ,yang ditangani perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Bartim.

Baca Juga :  Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Pada sidang sebelumnya dakwaan yang disampaikan oleh JPU menjelaskan perbuatan Terdakwa telah melanggar tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pada pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam Surat Dakwaan NO.REG.PERKARA: PDM- 27/TML/09/2020, JPU M. Faidul Alim Romas antara lain menyebutkan, Bahwa terdakwa Hari Soesanto SE (dari PT BNJM) pada hari Sabtu tanggal 10 September 2018, Kamis tanggal 3 Januari 2019, dan Selasa tanggal 5 Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2018 sampai dengan bulan Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 dan 2019, bertempat di terminal Khusus PT BNJM di Desa Telang Baru, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Tamiang Layang, yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 105, yaitu Terminal Khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.

JPU mendakwa terdakwa telah melakukan rentetan bongkar-muat batubara berkali-kali dengan jumlah berjuta-juta Tonase Metrex Ton (MT) batubara dengan menggunakan terminal khusus tersebut.

Baca Juga :  Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Usai sidang hari ini JPU Muhamad Faidul Alim Romas SH mengatakan, Sidang pada hari ini, kita memanggil lima orang saksi ,tapi yang bisa hadir untuk hari ini dua orang saksi, satu saksi mengundurkan diri karena ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.

“Kedua saksi tadi pada intinya membenarkan bahwa di pelabuhan mikok PT. BNJM juga dipergunakan oleh perusahaan lain yang bukan anak perusahaan BNJM,”kata Faidul.

Tambahnya, Pada saat itu, saat kasus ini ada, status pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan Khusus, fakta persidangan yang terungkap tadi.

“Sesuai dengan dakwaan kami selaku Penuntut Umum, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019,” ucapnya.

Setelah itu dilanjukan oleh Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung, SH menjelaskan, tadi sudah digelar acara persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi – saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 21 oktober 2020 atau pekan depan denga agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” pungkasnya (zek).

Berita Terkait

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama
Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’
Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?
Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?
Buntut Liputan Film ‘Pesta Babi’, Jurnalis Floresa di Labuan Bajo Alami Teror Fisik dan Doxing

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Senin, 22 Juni 2026 - 11:13 WIB

Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:29 WIB

Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:33 WIB

Buntut Liputan Film ‘Pesta Babi’, Jurnalis Floresa di Labuan Bajo Alami Teror Fisik dan Doxing

Berita Terbaru