Cek Daftar Lengkap Formasi CPNS Dephub 2023 dan Syarat Pendaftaran

- Jurnalis

Rabu, 13 September 2023 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi formasi cpns dephub 2023 (unsplash

Ilustrasi formasi cpns dephub 2023 (unsplash

1tulah.com- Berita kabar akan dibukanya pendaftaran seleksi CPNS, banyak instansi pemerintah yang diburu oleh pendaftar CPNS, Kementerian Perhubungan salah satunya.

Kementerian Perhubungan ternyata membuka lowongan yang cukup menggiurkan.

Secara resmi, Kemenhub sendiri memang belum membuka formasi yang akan disediakan untuk CPNS atau PPPK pada kementerian dan instansi di bawahnya.

Namun demikian terdapat situs resmi yang dikelola oleh Kemenhub secara independen dalam rangka rekrutmen kali ini, yang dapat diartikan akan terdapat formasi yang akan dibuka pada termin pendaftaran 2023 ini.

Cara Cek Formasi CPNS Dephub 2023

Situs resmi yang diselenggarakan oleh Kemenhub untuk penerimaan CPNS 2023 sendiri adalah cpns.dephub.go.id. Untuk mencari informasi mengenai pendaftaran yang dibuka, cara yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut.

Buka situs cpns.dephub.go.id
Klik opsi Formasi
Kemudian akan muncul tabel yang berisi tentang formasi CPNS atau PPPK yang dibuka dari instansi ini
Anda dapat melakukan pencarian lebih spesifik berdasarkan kualifikasi pendidikan atau jabatan yang diberikan oleh instansi tersebut
Mudah dan ringkas bukan caranya? Maka dari itu, disarankan untuk Anda terus melakukan pengecekan agar mendapatkan informasi terbaru mengenai formasi yang dibuka pada Kementerian Perhubungan ini.

Baca Juga :  Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenhub

Seperti semua formasi pada umumnya, terdapat syarat pendaftaran yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh calon-calon peserta seleksi.

Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Pengumuman lebih lanjut terkait formasi CPNS Dephub 2023 sendiri dapat diikuti pada situs resmi yang disebutkan tadi, atau melalui situs resmi SSCASN yang menjadi pusat segala informasi dan pengumuman resmi.  (suara.com).

Baca Juga :  Pertemuan Tertutup Megawati Institute: Soroti Etika Publik dan Demokrasi Sehat

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru