Hukum Wudhu di Toilet Menurut Ustadz Adi Hidayat, Apakah Boleh?

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi berwudhu. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi berwudhu. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Tak jarang orang mesti berwudhu di toilet, hal tersebut dilakukan tak lepas keberadaan tempat wudhu dengan toilet menyatu.

Hendaknya tempat toilet dan wudhu terpisah sehingga lebih nyaman melakukan wudhu.

Ustadz Adi Hidayat memberikan pandangan hukum berwudhu di toilet.

Semisal tempat untuk berwudhu satu ruangan dengan toilet.

Seorang umat muslim harus memperhatikan tata cara berwudhu.

Jangan sampai melewatkan rukun wudhu hingga membuat salatnya tidak diterima.

Selain harus memperhatikan urutan rukun wudhu, umat Islam juga harus memperhatikan tempat berwudhu.

Pasalnya tidak semua tempat menyediakan area khusus untuk wudhu.

Tak sedikit orang yang memutuskan untuk berwudu di dalam toilet.

Namun, apakah hal tersebut diperbolehkan? Pasalnya toilet merupakan tempat untuk membuang hadas kecil maupun hadas besar dan kerap disebut sebagai tempat berkumpulnya jin.

Menjawab kebingungan tersebut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwasanya hukum berwudhu di toilet adalah makruh.

“Sifatnya ini tidak terlarang hanya tidak disukai yaitu makruh. Enggak ada nash haram di dalamnya, tapi tidak disukai. Tidak disukainya itu karena kita tidak bisa mengungkapkan hal-hal baik yang mungkin bisa kita lakukan saat kita berwudu,” jelas Ustaz Adi Hidayat dikutip melalui kanal YouTube-nya pada Rabu (2/8/2023).

Jika seseorang terpaksa harus berwudhu di dalam toilet, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah berdoa sebelum masuk toilet dan membaca niat wudhu di luar toilet.

Selanjutnya, saat wudu jangan menyebut kalimat-kalimat thayyibah di dalam hati dan terakhir keluar dari toilet untuk membaca doa keluar toilet dan setelah wudhu.

“Tidak berhukum haram, itu bisa dilakukan. Kalau tempatnya kita memungkinkan untuk terpisah (toilet dan tempat wudhu) bagus bisa dipisahkan. Tapi kalau menyatu pun tidak ada masalah,” imbuhnya.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Mengenal Motif Tato Dayak: Simbol Identitas dan Status Sosial Masyarakat Kalimantan
Makna Mendalam Paskah 2026: Dari Tradisi Rabu Abu hingga Tobat Ekologis
Pesan Menyejukkan Menag untuk Warga yang Berlebaran Jumat: Tetap Hormati yang Berpuasa
40 Link Twibbon Idul Fitri 1447 H Terbaru: Desain Estetik untuk Story WA dan Instagram
Ketupat Baru Sehari Sudah Basi? Coba Terapkan 6 Teknik Memasak Ini!
Panduan Lengkap Sholat Idulfitri 2026: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Doa
Resmi! BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000
Tidur Seharian Saat Puasa Ramadhan, Sah atau Tidak Menurut Fiqih?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 06:08 WIB

Mengenal Motif Tato Dayak: Simbol Identitas dan Status Sosial Masyarakat Kalimantan

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:35 WIB

Makna Mendalam Paskah 2026: Dari Tradisi Rabu Abu hingga Tobat Ekologis

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:01 WIB

Pesan Menyejukkan Menag untuk Warga yang Berlebaran Jumat: Tetap Hormati yang Berpuasa

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:52 WIB

40 Link Twibbon Idul Fitri 1447 H Terbaru: Desain Estetik untuk Story WA dan Instagram

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:52 WIB

Ketupat Baru Sehari Sudah Basi? Coba Terapkan 6 Teknik Memasak Ini!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:29 WIB

Panduan Lengkap Sholat Idulfitri 2026: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Doa

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:10 WIB

Resmi! BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:12 WIB

Tidur Seharian Saat Puasa Ramadhan, Sah atau Tidak Menurut Fiqih?

Berita Terbaru