Gunakan Sabu di Ruang Kerja, Hakim PN Rangkasbitung Danu Arman Dipecat!

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Sumber foto : suara.com

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman, setelah bikin malu lantaran memakai sabu di kantornya, akhirnya dipecat.

Hal itu diputuskan dalam MKH di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

“Menyatakan hakim Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai yang menjadi pimpinan sidang.

Majelis Kehormatan Hakim menyatakan kalau Danu Arman terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Poin 5 itu menyatakan bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela.

Sementara poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Memerintahkan kepada ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden,” ujarnya.

Sebelum resmi dipecat, Danu Arman sempat membacakan nota pembelaan.

Dalam nota pembelaannya, Danu Arman mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Tembus 589 Jiwa, Ratusan Gempa Susulan Masih Mengancam!

Ia juga meminta agar bisa diberikan kesempatan untuk meneruskan karirnya sebagai hakim.

“Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya,” kata Danu Arman.

Catatan hitam juga pernah dituliskan ketika Danu mendapatkan sanksi berat.

Danu Arman dikenai sanksi berupa skorsing selama dua tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor).

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

32 Calon Manajer Koperasi yang Hamil Dipulangkan Kemhan, Status Tidak Gugur!
Presiden Prabowo Minta Kasus Penganiayaan Yuvita Diusut Tuntas
KPK Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA
Bungkam Keraguan, Timnas Jepang Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Tanpa Kekalahan!
Gara-gara Ucapan ‘Terima Kasih Adikku Sayang’, Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal
Fraksi Demokrat DPRD Kalteng Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Kritis Soal SILPA dan BUMD
Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Tembus 589 Jiwa, Ratusan Gempa Susulan Masih Mengancam!
Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:20 WIB

32 Calon Manajer Koperasi yang Hamil Dipulangkan Kemhan, Status Tidak Gugur!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:52 WIB

Presiden Prabowo Minta Kasus Penganiayaan Yuvita Diusut Tuntas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:49 WIB

KPK Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:33 WIB

Bungkam Keraguan, Timnas Jepang Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Tanpa Kekalahan!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:40 WIB

Gara-gara Ucapan ‘Terima Kasih Adikku Sayang’, Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:37 WIB

Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Tembus 589 Jiwa, Ratusan Gempa Susulan Masih Mengancam!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:36 WIB

Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:27 WIB

Mitos ‘Baseload’ Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau

Berita Terbaru