Proyek BTS Tanpa Studi Kelayakan, Mantan Menteri dari NasDem Johnny G. Plate Sebut Arahan Presiden Jokowi

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM– Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menyebut nama Presiden Jokowi dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan penasihat hukumnya terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2020 hingga 2022.

Mantan Menteri dari Partai NasDem mengatakan, pelaksanaan proyek BTS tersebut arahan Presiden RI Joko Widodo, bukan keinginan pribadinya.

Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Selasa, penasihat hukum Johnny G. Plate, Dion Pongkor, membacakan nota keberatan (eksepsi) yang menyatakan, “Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan ‘merampok uang negara’, apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021 hingga 2024 menjadi 7.904 lokasi untuk periode tersebut tanpa melalui kajian.

Padahal, faktanya pengadaan BTS 4G pada tahun 2021 hingga 2022 adalah pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet.”

Dalam dakwaan yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2023, disebutkan bahwa Johnny G. Plate menyetujui perubahan dari 5.052 lokasi desa untuk program BTS 4G pada tahun 2020 hingga 2024 menjadi 7.904 lokasi desa pada tahun 2021 hingga 2022, tanpa melalui studi kelayakan mengenai kebutuhan infrastruktur BTS 4G dan tanpa adanya kajian dalam dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo, BAKTI, maupun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

Baca Juga :  Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo

Lebih lanjut sebagaimana dikutip Dion Pongkor menjelaskan bahwa terdapat beberapa rapat dan arahan dari Presiden yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Pertama, pada rapat terbatas kabinet pada tanggal 12 Mei 2020, Presiden mengarahkan untuk melakukan percepatan transformasi digital bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rapat kedua, pada tanggal 4 Juni 2020, Presiden memimpin rapat tentang “Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020 hingga 2035” yang memberikan arahan terkait kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi untuk digitalisasi nasional.

Selanjutnya, pada rapat intern kabinet pada tanggal 29 Juli 2020, Presiden menjelaskan tentang pengadaan program kegiatan di bidang pangan, kawasan industri, dan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).

Pada rapat intern kabinet tanggal 16 Juli 2020, Presiden membahas tindak lanjut transformasi digital (Peta Jalan Indonesia Digital 2021 hingga 2024) yang menekankan pentingnya kecepatan transformasi digital di semua sektor.

Baca Juga :  Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Terakhir, pada rapat terbatas kabinet tanggal 3 Agustus 2020, Presiden memberikan arahan untuk penyelesaian infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) yang mencakup pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa/kelurahan.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Johnny G. Plate menyatakan bahwa pembangunan atau pengadaan BTS 4G pada tahun 2021 hingga 2022 tidak hanya terbatas pada peningkatan jumlah BTS menjadi 7.904 lokasi.

Ia menyebut bahwa ini bukanlah inisiatif atau keinginan pribadi Johnny G. Plate, dan semua persyaratan pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah dipenuhi dan tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran dan Laporan Kinerja (RKAKL) Kemkominfo yang telah direvisi oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI.

Johnny G. Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51. Surat dakwaan juga menyebutkan sejumlah pihak yang diduga menerima keuntungan dari proyek pembangunan tersebut. (Sumber:suara.com)

 

 

Berita Terkait

KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq
Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla
Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN
Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA
KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri
BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda
Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 20:17 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq

Kamis, 24 September 2026 - 20:16 WIB

Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla

Kamis, 24 September 2026 - 05:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN

Kamis, 24 September 2026 - 05:46 WIB

Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA

Rabu, 23 September 2026 - 15:42 WIB

KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Rabu, 23 September 2026 - 05:53 WIB

Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo

Berita Terbaru