NPWP Pribadi Hilang atau Rusak? Berikut Cara Cetak Ulang Secara Online

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cara buat NPWP pribadi yang hilang. Sumber foto :suara.com

Ilustrasi cara buat NPWP pribadi yang hilang. Sumber foto :suara.com

1TULAH.COMNPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, tak boleh hilang dan rusak.

NPWP sangat penting untuk keperluan perpajakan pemiliknya, terutama guna memenuhi hak dan kewajiban di Indonesia.

Bila NPWP hilang, bagaimana cara membuat NPWP pribadi yang hilang atau rusak?

Tidak perlu bingung karena sudah ada cara buat NPWP pribadi yang hilang.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang hilang bisa diurus secara online.

Pemerintah sudah merancang NIK KTP kita nantinya berlaku penuh sebagai NPWP mulai tahun 2023.

Makanya, kepemilikan NPWP saat ini masih penting untuk kita jaga.

Jika kartu NPWP kamu hilang, berikut cara buat NPWP pribadi yang hilang.

1.Masuklah ke pajak.go.id, buatlah akun di platform DJP online tersebut.

2.Apabila belum memiliki akun DJP Online, kamu bisa meminta terlebih dahulu untuk dibuatkan nomor EFIN di KPP tempat nama kamu terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: "Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!"

3.Kalau sudah punya akun, silahkan login.

4.Nantinya akan muncul halaman DJP online, di mana kamu harus memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan juga kode keamanan. Jadi pastikan dulu untuk mengingat atau mencatat nomor NPWP kamu, sehingga ketika hilang, kamu bisa mengurusnya.

5.Kalau sudah masuk, pilih atau klik menu “informasi”. Akan muncul NPWP elektronik atas nama kamu.

6.Pilih menu “Kirim email”, nantinya pihak DJP akan mengirim NPWP elektronik ke alamat email kamu. Silahkan buka lampiran di email, dan kamu bisa mencetak NPWP secara mandiri.

Fungsi NPWP elektronik sendiri sama persis dengan NPWP kartu fisik. .

Selain secara online, kamu juga bisa mengurus kartu NPWP yang hilang secara offline.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berikut tata cara buat NPWP pribadi yang hilang.

1.Buat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

2.Siapkan dokumen fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, siapkan materai, dan fotokopi NPWP (jika ada).

3.Datangi kantor pelayanan pajak (KPP) setempat dengan membawa dokumen nomor 1 dan 2.

4.Isi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP pribadi.

5.Ikuti proses sesuai petunjuk petugas, biasanya kita akan disuruh menunggu untuk pencetakan ulang. Bisa juga kita disuruh mengantre untuk pencetakan NPWP baru.Lalu, kita juga harus menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan oleh petugas.

5.Tunggu, kartu NPWP dicetak ulang berdasarkan data yang sudah tersimpan di mater file Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Demikian itu proses cara buat NPWP pribadi yang hilang. Semoga beruntung.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa
Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal
Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas
Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang
Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Selasa, 28 April 2026 - 16:39 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 11:57 WIB

Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas

Selasa, 28 April 2026 - 06:08 WIB

Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang

Selasa, 28 April 2026 - 02:54 WIB

Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Anggota DPRD Barito Utara, Naruk Saritani. Foto-ist

DPRD BARUT

Naruk Saritani Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI di Muara Teweh

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:00 WIB