Terdakwa Penyuap Hakim Agung Divonis 8 Tahun Penjara, Yoseph Parera Mengaku Bersalah

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa penyuap Hakim Agung, Yosep Parera. (Suara.com/Yaumal)

Terdakwa penyuap Hakim Agung, Yosep Parera. (Suara.com/Yaumal)

1tulah.com – Yosep Parera terdakwa penyuap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis penjara delapan tahun oleh Majelis Hakin Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (24/5/2023).

Dalam putusan hakim menyebutkan, Yosep Parera terbukti menyuap Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung pada kasus pengurusan perkara pailit KSP Intidana.

Yosep dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain divonis delapan tahun penjara, dia juga dikenakan denda Rp 750 juta.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi UU PKDRT demi Perlindungan Nyata bagi Perempuan

Di samping itu, Majelis Hakim juga memvonis Eko Suparno yang juga terdakwa penyuap Hakim Agung. Dia dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 750 juta.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Yosep megaku tidak akan mengajukan banding.Ia pun mengaku pasrah dan tak banding atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

“Saya enggak banding. Saya terima ya,” ujar dia ditemui wartawa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (24/5/2023).

Dia mengakui dirinya telah bersalah melakukan suap kepada Hakim Agung MA.

“Mau dihukum berapa pun saya terima. Saya memang salah, saya harus jalani itu,” ucapnya lirih. (suara.com)

 

Berita Terkait

Chicken Road: Quick Wins on the Road to Riches
Perkuat Pengawasan! Komisi I dan II DPRD Kalteng Evaluasi LKPj APBD 2025
Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi
Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya
Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?
Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri
Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:36 WIB

Chicken Road: Quick Wins on the Road to Riches

Kamis, 30 April 2026 - 15:09 WIB

Perkuat Pengawasan! Komisi I dan II DPRD Kalteng Evaluasi LKPj APBD 2025

Kamis, 30 April 2026 - 13:18 WIB

Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 10:57 WIB

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 April 2026 - 07:57 WIB

Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Berita Terbaru

Berita

Chicken Road: Quick Wins on the Road to Riches

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:36 WIB

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. (Foto :ist)

Berita

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:57 WIB