Kenapa SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP, Berikut Penjelasannya

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2023 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Kenapa tidak diterapkan masa berlaku SIM seumur hidup?.

Pertanyaan itu sering muncul karena SIM atau Surat Izin Mengemudi ini dikaitkan dengan KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang berlaku seumur hidup.

Ternyata tidak diterapkannya masa berlaku SIM seumur hidup ini ada alasannya

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahun diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85, yang berbunyi SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Ada banyak pertimbangan sehingga berlakunya SIM hanya 5 tahun, salah satunya dari sisi keselamatan pengendara.

Baca Juga :  Mitos 'Baseload' Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau

Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas), perpanjangan SIM tiap 5 tahun sudah diperhitungkan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang secara berkala. Alasan inilah yang membuat masa berlaku SIM tidak dapat dibuat seumur hidup.

“Kalau sekarang bikin SIM, kemudian dia (pemilik SIM) kecelakaan, kakinya dua-duanya patah, putus, apakah layak memiliki SIM berikutnya? Nggak mungkin,” ujar Brigadir Jenderal Yusuf saat masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Yusuf menjelaskan, setiap orang harus melewati ujian kompetensi pengetahuan atas kendaraan, pengetahuan berlalu lintas termasuk rambu-rambu dan uji keterampilan mengemudi untuk mendapatkan SIM.

Baca Juga :  Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

Pendapat senada diungkap oleh Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu yang menilai SIM tidak dapat disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masa berlakunya seumur hidup.

Jusri menyebut masa perpanjangan SIM menjadi bagian dari pengecekan kondisi terkini si pemegang SIM yang berkaitan dengan kesehatan.

“Misal kondisi kesehatan, (pemilik SIM) apa dia pernah mengalami benturan atau sakit atau kecelakaan sehingga anggota tubuh sudah tak berfungsi maksimal,” jelas Jusri.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Gara-gara Ucapan ‘Terima Kasih Adikku Sayang’, Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal
Fraksi Demokrat DPRD Kalteng Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Kritis Soal SILPA dan BUMD
Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Tembus 589 Jiwa, Ratusan Gempa Susulan Masih Mengancam!
Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral
Mitos ‘Baseload’ Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027
Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:40 WIB

Gara-gara Ucapan ‘Terima Kasih Adikku Sayang’, Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

Fraksi Demokrat DPRD Kalteng Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Kritis Soal SILPA dan BUMD

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:37 WIB

Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Tembus 589 Jiwa, Ratusan Gempa Susulan Masih Mengancam!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:36 WIB

Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:27 WIB

Mitos ‘Baseload’ Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:21 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:07 WIB

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:02 WIB

Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru