Disnakertrans Barsel Bentuk Posko THR 2023, Siap Layani Konsultasi dan Pengaduan Karyawan

- Jurnalis

Jumat, 21 April 2023 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kantor Disnakertrans Kabupaten Barsel, Selasa (18/4/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kantor Disnakertrans Kabupaten Barsel, Selasa (18/4/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 berjalan lancar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), telah membentuk Pos pengaduan THR Keagamaan 2023.

“Posko pengaduan ini dibuka secara tatap muka, jadi pelapor bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans di Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek, atau bisa menghungi nomor kontak yang tertera di baliho, pada saat Idul fitripun posko pengaduan tetap buka dan kami siap menerima semua bentuk laporan,” ujar Teguh Budi Leiden, Kepala Disnakertrans Barsel melalui Kepala Bidang HI dan Jamsostek Makhfudin kepada wartawan, di Buntok, Selasa (18/4/2023).

Ia menyampaikan, pembentukan posko pengaduan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Baca Juga :  Dapur Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara, Pengusaha Tuntut Badan Gizi Nasional!

“Pemberian THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M Tahun ini,” ucapnya.

Ia menerangkan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para karyawannya.

“Saat ini semua Karyawan seharusnya sudah menerima THR-nya masing-masing, namun, bagi yang belum mendapatkan haknya bisa melapor ke posko pengaduan THR Disnakertrans Barsel yang dibuka sejak kemaren,” terangnya.

Ia menuturkan, untuk besaran THR yang harus dibayar oleh pihak perusahaan kepada pekerjanya yakni, bagi karyawan yang masa kerjanya 12 Bulan atau lebih maka THR yang diterimanya 1 bulan gaji, dan bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR yang diterimanya sesuai dengan perhitungan, contohnya masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 ulan gaji.

Baca Juga :  Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

“Jadi apabila ada laporan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya, kami akan memanggil perusahaan tersebut dan melakukan pembinaan,” tutur Makhfudin.

Ia melanjutkan, kalau perusahaan tersebut masih tidak mentaati peraturan tersebut, pihaknya akan melaporkannya ke pengawas ketenagakerjaan di Provinsi, karena penindakan terhadap perusahaan yang lalai akan kewajibannya merupakan kewenangan pengawas.

“Kami juga sudah menyampaikan SE Disnakertrans Barsel kepada seluruh perusahaan terkait aturan pemberian THR, dengan harapan SE tersebut sebagai bahan monitoring dan evaluasi perusahaan, serta bisa menjadi pedoman dan pelaksanaan perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawannya,” kata Makhfudin. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:02 WIB

Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:57 WIB

Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terbaru