Sehari, Satresnakoba Polres Barut, Tangkap Dua Pengedar Sabu, di Dua Lokasi Berbeda

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2020 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,MUARA TEWEH– Lama tak terdengar kabar penangkapan pengedar dan penikmat barang laknat narkotika jenis sabu-sabu, jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara(Barut), langsung menangkap dua pengedar dalam sehari, dan di dua TKP berbeda, Kamis(9/7).  Dua pengedar ini masing-masing berinisial JS alias Jami(45) warga Jalan Sengaji Hilir no 66 Rt 07 Kelurahan Melayu, dan HR alias Hari(36) warga Jalan Kelapa Sawit 2 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

Dalam operasi ini, polisi terlebih dahulu menangkap JS alias Jami, di rumahnya, Kamis(9/7) sekira pukul 13.30 WIB. Ia sejak lama di intai petugas karena dari informasi masyarakat, sering bertransaksi sabu-sabu. Ketika di geledah badan dan rumah pelaku, tim satresnarkoba menemukan 2(dua) buah paket klip kecil di duga berisi serbuk kristal putih, dan diduga narkotika jenis shabu. Ia lalu digelandang ke Mapolres bersama barang bukti lain.

Baca Juga :  Program Ibu Hamil Sehat, PT SMM Ambil Peran Cegah Stunting

“Dari pelaklu pertama kita dapati sabu seberat 1,42 gram. Pelaku bernyanyi jika sabu-sabu yang dimiliki bersumber dari seseorang. Saat itu juga kita bergerak menangkap pelaku kedua bernama Hari,”  kata AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barut, AKP Slameto, Kamis(9/7) malam.

Ditambahkan Slameto, pelaku kedua berinisial HR alias Hari(36), di tangkapm di rumahnya Jalan kelapa Sawit  Rt 25 Kel Melayu Kec Teweh Tengah, satu jam setelah ditangkapnya pelaku pertama, tepatnya, kamis(9/7) sekira pukul 14.30 wib,

Baca Juga :  Raih WTP ke-11, Kinerja Keuangan Pemkab Barito Utara Diapresiasi

Dari pelaku kedua ini, saat di geledah badan dan rumah nya polisi menemukan, 13 buah paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 12,27 gram bruto. Dari rumah pelaku keduia ini, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti Hp, sendok takar, pipet kaca dan dompet plastik warna hitam.

Total tangkapan barang bukti sabu-sabu dari kedua pengedar barang laknat ini polisi berhasil menyita sebanyak 12,27 gram bruto.

Terhadap kedua pelaku, polisi mensangkakan keduanya dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(eni)

 

Berita Terkait

Bupati Barut Sidak PDAM SPBU Perusda dan RSUD Muara Teweh
Sambut HUT ke-76 Barito Utara, PT SMM Gelar Sunatan Massal di Lemo
Program Ibu Hamil Sehat, PT SMM Ambil Peran Cegah Stunting
Pemkab Barito Utara Berangkatkan Kafilah MTQ Korpri VIII Tingkat Provinsi, Target Juara Umum
Launching Car Free Day di Barito Utara, Warga Diajak Terapkan Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM
Wakil Bupati Barito Utara Hadir di Pembukaan PENAS XVII Tahun 2026
Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’
Raih WTP ke-11, Kinerja Keuangan Pemkab Barito Utara Diapresiasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Bupati Barut Sidak PDAM SPBU Perusda dan RSUD Muara Teweh

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sambut HUT ke-76 Barito Utara, PT SMM Gelar Sunatan Massal di Lemo

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

Program Ibu Hamil Sehat, PT SMM Ambil Peran Cegah Stunting

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Pemkab Barito Utara Berangkatkan Kafilah MTQ Korpri VIII Tingkat Provinsi, Target Juara Umum

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:40 WIB

Launching Car Free Day di Barito Utara, Warga Diajak Terapkan Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wakil Bupati Barito Utara Hadir di Pembukaan PENAS XVII Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:29 WIB

Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:34 WIB

Raih WTP ke-11, Kinerja Keuangan Pemkab Barito Utara Diapresiasi

Berita Terbaru