SAH! KUHP Indonesia Bukan Lagi Warisan Belanda, Masih Banyak Pasal Kotroversial yang Bernuansa Kolonial

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/suara.com].

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/suara.com].

1TULAH.COM-Setelah perjalan panjang, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), akhirnya disahkan sejak Selasa, (06/12/2022) menjadi KUHP.

Undang-undang ini pun telah berlaku sejak disahkan. Dengan demikian, KUHP yang dimiliki Negara Indonesia, bukan lagi warisan Belanda.

Walaupun begitu, banyak protes masyarakat yang masih mencuat setelah disahkannya KUHP ini. Masih banyak pula pasal-pasal controversial yang masih bernuansa colonial.

Protes masyarakat akan KUHP ini pun semakin massif, karena menganggap undang-undang yang berlaku tidak sesuai dengan keadaan masyarakat dan beberapa UU dianggap termasuk pasal karet.

Tak hanya itu, hal yang paling disoroti adalah adanya hukuman bagi orang yang mengkritik lembaga negara, seolah membungkam kebebasan berpendapat di negara demokrasi seperti Indonesia.

RKUHP sendiri telah ada di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda. Undang-Undang yang bernama Wetboek van Strafrecht (WvSNI) tersebut diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918.

Pada saat itu, Indonesia yang dijajah Belanda masih bernama Hindia Belanda dan mengimplementasikan WvSNI ini hingga kemerdekaan Indonesia tahun 1945.

Baca Juga :  Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Pasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia akhirnya mengganti WvSNI menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pada 1946.

Rencana pemberharuan KUHP ini, pun sempat dirancang saat pembentukan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional pada 1958.

Pemerintah akhirnya mulai merancang RKUHP sejak tahun 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat itu. Pada tahun 2004, dibentuklah tim pembuatan RKUHP  di bawah naungan Muladi.

Draft RKUHP itu kemudian diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang saat itu menjabat sebagai presiden, untuk nantinya diserahkan kepada DPR untuk dibahas 8 tahun kemudian atau pada tahun 2012. DPR periode 2014-2019, akhirnya kemudian menyepakati draft RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Namun, hal ini malah memicu kontroversi di mata masyarakat. Pasalnya, banyak yang menganggap RKUHP ini merupakan pasal kriminalisasi, karena banyak aturan yang belum masuk perundang-undangan sebelumnya, termasuk pasal soal perzinaan dan pembatasan kebebasan berpendapat.

Baca Juga :  DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Pada bulan September 2019, Presiden Joko Widodo yang menggantikan SBY akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP, dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah.

Hal ini pun kembali menjadi kajian DPR RI, karena adanya desakan dari internal yang mrminta RKUHP segera disahkan.

Permasalahan kembali muncul ketika DPR RI kembali mempublikasikan hasil rapat paripurna mereka yang akan segera mengesahkan ratusan pasal RKUHP sesegera mungkin pada bulan September 2022 kemarin.

Aksi protes masyarakat pun terus berlanjut hingga di depan Senayan kemarin, Selasa (06/12/2022) ramai demostran yang memadati area depan gedung kura-kura itu untuk memprotes adanya pengesahan RKUHP tersebut.

Tak hanya masyarakat, anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis pun ikut protes dengan melakukan walkout saat RKUHP disahkan. Ia pun sempat melakukan beberapa interupsi sehingga membuat keadaan rusuh hingga akhirnya memilih meninggalkan rapat. (Sumber:suara.com)

 

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:57 WIB

Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terbaru