Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Penjelasan Versi Polisi

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) (suara.com)

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) (suara.com)

1TULAH.COM -Usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam pertandingan BRI Liga 1 Derby Jawa timur berubah jadi tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

Tragedi Kanjuruhan itu pun membuka mata dunia dan disebut-sebut publik akibat keteledoran Polri. Diduga korban meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, akibat penembakan gas air mata yang terlalu banyak.

Sorotan pun beragam, bahkan sejumlah pihak menyinggung bahwa ada larangan dari FIFA terkait penggunaan gas air mata untuk mengamankan massa di dalam stadion. Aturan itu tertuang pada Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19.

Publik beranggapan, bahwa aparat kepolisian yang berjaga saat laga antara Arema FC dan Persebaya itu dianggap telah melanggar aturan FIFA. Buntut perkara ini, sepak bola Indonesia terancam menerima sanksi.

Polisi melalui laman resmi polri.go.id, Senin (3/10/2022), menyampaikan penjelasan versi mereka. Penjelasan polisi dalam bentuk opini ini disampaikan lewat laman resmi dengan judul “Yang Luput Perhatian Publik dari Tragedi Kanjuruhan”.

Penjelasan itu terkait mengapa pemakaian gas air mata di Kanjuruhan wajar, meski dilarang FIFA.

Melansir suara.com alasan polisi menggunakan gas air mata disebut untuk menghentikan tindakan anarkis sebagian Aremania (suporter Arema). Atas dasar ini, mereka memilih bersikap fair play (bermakna profesional atau sportif).

Baca Juga :  Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung

Polisi menyebut, Aremania yang kecewa karena tim kesayangan kalah dari sang rival merupakan hal lumrah. Namun, menjadi tidak wajar bahkan berakibat buruk jika melampiaskannya dengan tindakan anarkis.

Dibeberkan polisi dalam penjelasan lain, ada sejumlah suporter yang mengejar serta mengancam para pemain Arema FC. Tindakan seperti itu, katanya, tidak dapat dibenarkan.

Maka menurut polisi, wajar jika para personel yang ditugaskan saat itu memakai gas air mata. Sebab untuk menghentikan aksi anarkis sebagian Aremania yang turun ke lapangan dan menghampiri para pemain.

“Oleh karena itu wajar pula bila kemudian personel kepolisian bertindak segera untuk menghentikan aksi anarkis sebagian suporter Aremania yang menyerbu kedalam lapangan hijau dan mengejar para pemain usai laga Arema FC kontra Persebaya.

Polisi punya alasan juga kemudian menggunakan gas air mata untuk menghalau tindakan anarkis sebagian suporter Aremania itu. Walaupun aturan FIFA melarang penggunaan gas air mata untuk menghalau tindakan anarkis para suporter di stadion,” demikian isi opini di laman Polri tersebut.

Pori juga meminta agar publik tidak hanya menyudutkan personel polisi yang bertugas mengamankan situasi dengan gas air mata. Perilaku anarkis dari para suporter Arema pun menurutnya perlu disorot.

Misal, mengapa suporter bisa melampiaskan kekecewaan atas kekalahan tim kesayangannya dengan tindakan anarkis. Padahal, kalah menang dalam pertandingan sepak bola adalah sesuatu yang umum.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Silmy sebagai Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA

“Dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan hilangnya nyawa 130 orang suporter dan korban luka, kita mesti bersikap fair play pula. Kita tidak bisa hanya menyudutkan personel polisi yang bertugas mengamankan situasi yang anarkis, walaupun menggunakan gas air mata saat menghalau para suporter Aremania yang turun dari tribun kemudian hendak ‘menyerbu’ para pemain karena rasa kecewa dan tidak terima atas kekalahan.

Perilaku anarkis para suporter juga harus menjadi titik perhatian publik. Mengapa suporter bisa melampiaskan kekecewaan atas kekalahan tim kesayangannya itu kemudian harus menimbulkan tindakan anarkis. Bukankah kalah dan menang dalam pertandingan sepak bola adalah sesutu yang biasa saja,” lanjut isi opini tersebut.

Di akhir penjelasannya, Polri masih akan mengusut sampai tuntas tindakan sebagian suporter di stadion Kanjuruhan. Diantaranya, mencari tahu apakah ada pemicu yang membuat Aremania merasa panas hingga berperilaku anarkis.

Di sisi lain, evaluasi penggunaan gas air mata juga perlu diadakan. Penyelidikan itu, kata Polri, akan dilakukan menyeluruh. Jadi, siapa saja yangΩ melanggar, maka bisa ditindaklanjuti demi keadilan.

Adapun penjelasan versi Polri yang diunggah di laman resmi mereka bisa diakses di sini: polri.go.id. (suara.com)

Berita Terkait

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2
Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa
KPK Tetapkan Silmy sebagai Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA
Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli
Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung
Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah
Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:42 WIB

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:34 WIB

Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:56 WIB

KPK Tetapkan Silmy sebagai Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:16 WIB

Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Berita Terbaru