Ratusan Napi Koruptor Dapat Remisi, Empat Langsung Bebas

- Jurnalis

Rabu, 17 Agustus 2022 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Napi (suara.com)

Ilustrasi Napi (suara.com)

1tulah.com – Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 tahun 2022, Kementerian Kum dan HAM memberikan remisi, termasuk napi koruptor.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham, Thurman Hutapea mengatakan, sebanyak 421 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi.

“Ada 421 orang (narapidana korupsi dapat remisi),” kata Thurman dihubungi, Rabu (17/8/2022) melansir suara.com.

Dari ratusan napi korupsi yang mendapatkan remisi, kata Thurman, ada sekitar empat orang yang langsung dapat menghirup udara bebas. Meski begitu, Thurman, belum dapat merinci nama-nama napi korupsi yang mendapatkan remisi maupun yang telah dibebaskan.

“Ada 4 orang (napi korupsi dapat remisi bebas). Mohon maaf mas, saya tak tahu nama-namanya,” imbuhnya

Baca Juga :  DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada narapidana dalam perayaan HUT RI ke-77 Republik Indonesia Rabu (17/8/2022) hari ini. Sebanyak 168.196 narapidana mendapatkan remisi tahun 2022.

Adapun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi mereka yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); Rumah Tahanan (Rutan): maupun lmbag pembinaan khusus anak (LPKA).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut dari 168.196 narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 2.725 langsung dibebaskan.

“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilan insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat,” kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga :  Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Dalam kesempatannya pun, Yasonna memberikan pesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan.

Yasonna berharap, agar masyarakat dapat menerima mereka kembali sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.

“Remisi umum tahun 2022 ini terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas),” ucap Yasonna. (suara.com)

 

 

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru