Korban Kekerasan Seksual Jangan Takut Melapor, Sudah Ada UU TPKS

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi PDIP, Hj Maryani Sabran

Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi PDIP, Hj Maryani Sabran

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Kekerasan seksual yang ada di masyarakat ibarat sebuah gunung es. Kasus yang tidak mencuat ke publik, sebenarnya lebih besar lagi.

Hal ini tentunya mendorong semua pihak agar lebih perduli dengan kejahatan maupun kekerasan seksual yang terjadi di lingkunganya. Dengan melaporkan ke aparat berwajib.

Anggota DPRD Kalteng Maryani Sabran menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru disahkan pada April lalu, merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk mencegah kekerasan seksual yang kerap terjadi.

Baca Juga :  Bupati Heriyus: Apkasi Expo Jadi Ajang Promosikan Potensi Murung Raya

Oleh karena itu, dengan adanya UU TPKS ini diharapkan kepada masyarakat khususnya di Kalteng yang mengalami kekerasan seksual atau yang mengetahui adanya kasus tersebut supaya tidak takut untuk melapor kepada pihak berwajib.

“Laporan terkait itu pasti akan ditindaklanjuti, karena sudah ada dasar hukum mengikat sebagai pedoman yang mengaturnya. Jadi jangan takut untuk melapor kasus tersebut,” kata Maryani Sabran kepada 1tulah.com di Sampit, Sabtu (13/5/2022).

Ia mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik telah disahkannya RUU TPKS menjadi UU, sebab UU tersebut sangat penting sebagai kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual maupun KDRT guna mendapatkan keadilan.

Baca Juga :  Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

“Tentu harapan kita UU ini bisa menyelesaikan kasus kekerasan yang kerap terjadi selama ini, dan masyarakat yang menjadi korban pun memiliki payung hukum untuk mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga berharap seluruh elemen masyarakat supaya dapat bersama-sama mendorong supaya UU TPKS tersebut bisa memberikan manfaat berarti ketika diimplementasikan, terkhusus bagi para korban kekerasan seksual maupun KDRT. (Ingkit)

 

Berita Terkait

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Berita Terbaru