Mewaspadai Investasi Bodong, Bagaimana Caranya?

- Jurnalis

Jumat, 8 April 2022 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Kotim, H. Rudianur

Wakil Ketua I DPRD Kotim, H. Rudianur

1tulah.com, SAMPIT– Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H.Rudianur mengatakan terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan dan dicek sebelum warga masyarakat memulai investasi di platform investasi daring (e-investment) yang mana selama ini banyak masyarakat yang tertipu investasi bodong termasuk di daerah ini.

Pertama menurutnya adalah soal perizinan. Dimana masyarakat bisa melakukan cek langsung di web lembaga resmi seperti OJK, Bank Indonesia, dan Bappebti. Karena di sana tertera informasi izin legal dari setiap perusahaan investasi melalui daring atau sistem online.

“Karena pastinya diperlukan izin khusus untuk pengelola investasi, jangan terkecoh (oleh investasi bodong) yang biasanya mencatutkan izin usaha saja, selain itu kita juga harus memastikan bahwa platform investasi tersebut resmi,” ungkap H Rudianur kepada 1tulah.com di Sampit, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga :  Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Resmi dalam hal ini menurutnya adalah transaksi yang dilakukan di platform laman web atau aplikasi resmi dan terdaftar.

Legislator partai Golkar ini menyebutkan banyak investasi bodong yang transaksinya dilakukan di media sosial dan komunikasi seperti Telegram hingga menggunakan aplikasi bersifat privat.

“Dalam konteks ini tentu ada pengukurnya yang mana yang resmi dan bodong, artinya Perusahaan yang diawasi regulator punya platform resmi seperti website dan aplikasi,” timpalnya.

Baca Juga :  Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri

Menurutnya, dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah memastikan rekening resmi perusahaan, bukan atas nama perorangan, karena hal ini adalah yang paling mudah untuk masyarakat dalam mengenali apakah platform tersebut merupakan investasi ilegal atau resmi.

“Kita ingin mendorong masyarakat agar memahami pentingnya investasi termasuk cara memilih produk dan layanan keuangan yang aman dan patuh terhadap regulasi serta perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi kami sarankan jangan sembarangan pilih tempat berinvestasi di sistem online,” tutupnya.(Fit).

Berita Terkait

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Berita Terbaru