Antisipasi Kasus Kekerasan terhadap Anak di Barsel, Ini yang Dilakukan PERADI

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelajar (atas) dan warga kelurahan Jelapat (bawah) saat berfoto bersama setelah acara sosialisasi selesai. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Para pelajar (atas) dan warga kelurahan Jelapat (bawah) saat berfoto bersama setelah acara sosialisasi selesai. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Advokat muda asal Kabupaten Barito Selatan Tomi Apandi Putra, SH., MH yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Palangka Raya, menyosialisasikan pengetahuan kepada para pelajar dan masyarakat tentang sistem peradilan pidana anak.

Kegiatan yang salah satunya bertujuan mengantisipasi tindak kekerasan terhadap anak ini, berlangsung di Kelurahan Jelapat dan di aula SMAN 1 Dusun Selatan, Buntok, Selasa (29/03/2022).

Menurut Tomi Apandi, SH, MH, selama setahun terakhir ini banyak kasus-kasus terjadi di daerah setempat, pelaku dan korbannya adalah para remaja, rerata umurnya masih di bawah 18 tahun.

Tomi menjelaskan, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak, yang berhadapan hukum, mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan, setelah menjalani proses pidana, berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dijelaskannya, dalam sistem peradilan pidana anak, bahwa terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Apresiasi Persiapan Simulasi Akreditasi RSUD Puruk Cahu

Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang yang telah berumur 12 Tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana, anak yang menjadi korban adalah anak yang belum berumur 18 Tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana.

Sedangkan anak yang menjadi saksi adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan, guna kepentingan proses hukum, mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat atau dialami.

“Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak belum genap berumur 18 tahun, dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak melampaui batas umur 18 tahun, tetapi belum mencapai umur 21 Tahun anak tersebut tetap diajukan ke sidang anak berdasarkan Pasal 20 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menambahkan dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, mengambil keputusan untuk menyerahkan kepada orang tua/wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi Pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejateraan sosial berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo, Pasal 67 Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.

Baca Juga :  Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

“Kalau dalam perkara dewasa usia 18 tahun ke atas, setiap tingkatan pemeriksaan tidak perlu didampingi orang tua/wali namun dalam perkara anak berhadapan hukum perlu didampingi orang tua/wali,” katanya.

Ditambahka Tomi Apandi Putra, tujuan pemberdayaan ini untuk memberikan pengetahuan bagaimana cara pelaporan dan penanganan kasus bidang anak yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Dusun Selatan Drs. Hj. Mayani berharap kegiatan seperti ini, diharapkan bisa dilakukan rutin diselenggarakan, paling tidak setahun sekali atau enam bulan sekali, supaya para pelajar mengetahui apa itu peradilan pidana anak.

“Mengingat kasus anak ini sangat rentan terjadi di kalangan anak-anak dibawah umur,” ucapanya. (Alifansyah)

Berita Terkait

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun
Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta
Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap
Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik
Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru
Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Rabu, 2 September 2026 - 17:02 WIB

Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap

Rabu, 2 September 2026 - 13:31 WIB

Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Rabu, 2 September 2026 - 12:43 WIB

Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Berita Terbaru