Irfan Dipolisikan, Tipu Warga Dengan Modus Bisnis Agen Eskpedisi Pengiriman Barang

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yag kini sudah diamankan polisi karna dugaan kasus penipuan. Foto/IST

Pelaku yag kini sudah diamankan polisi karna dugaan kasus penipuan. Foto/IST

1tulah.com, MUARA TEWEH– AIM alias Irfan (22) harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan para korban lantaran dugaan kasus penipuan bisnis ekspedisi pengiriman barang. Modusnya, para korban diwajibkan menyetor dana deposit berpariasi mencapai belasan juta.

Karena tak ada kejelasan, bukan untung didapat malah korban kehilangan uang, pelaku akhirnya dipolisikan.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo di konfiramsi 1tulah.com Jumat (25/03/2022) membenarkan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Tetapkan Renja 2027 dan Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-8

Ia diamankan terang AKP Wahyu terkait adanya laporan dari para korban modus menanam uang pada bisnis ekspedisi pengiriman barang. uang diambil namun keuntungan justru tidak ada alias ditipu.

Modus operandi pelaku mengelabui para korban kata APK Wahyu Satiyo Budiarjo dengan cara mengku sebagai  agen Expedisi ID Express areal Desa Bukit Sawit. ia menjanjikan keuntugnan jika bergabugn sebagai mitra.

Syarat bergabung, pelaku meminta sejumlah uang sebagai jaminan deposit selama menjadi Agen ID Express tersebut.  Namun hingga saat ini kerjasama (bisnis) yang ditandatangani tersebut tidak ada terealisasi, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Baca Juga :  Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!

“Pelaku sudah kita amankan dan ia juga sudah mengakui semu perbuatannya,” kata AKP Wahyu, Jumat (25/03/2022).

Pasal yang disangkakan kepad pelaku adalah Pasal 378 KUH Pidana.(*)

 

Berita Terkait

Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK
Resmi Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Fokus Konsolidasi Internal dan Dekat dengan Masyarakat
Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan
Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya
Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!
Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar
DPRD Kalteng Tetapkan Renja 2027 dan Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-8
Jadwal Lengkap MotoGP Jepang 2026: Sengitnya Rivalitas Jorge Martin dan Marc Marquez di Motegi

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!

Rabu, 30 September 2026 - 16:04 WIB

Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

DPRD Kalteng Tetapkan Renja 2027 dan Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-8

Rabu, 30 September 2026 - 12:30 WIB

Jadwal Lengkap MotoGP Jepang 2026: Sengitnya Rivalitas Jorge Martin dan Marc Marquez di Motegi

Rabu, 30 September 2026 - 04:37 WIB

Angka Kemiskinan Kalteng Capai 5,09 Persen, DPRD Minta APBD 2027 Fokus Pengentasan dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru