Irfan Dipolisikan, Tipu Warga Dengan Modus Bisnis Agen Eskpedisi Pengiriman Barang

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yag kini sudah diamankan polisi karna dugaan kasus penipuan. Foto/IST

Pelaku yag kini sudah diamankan polisi karna dugaan kasus penipuan. Foto/IST

1tulah.com, MUARA TEWEH– AIM alias Irfan (22) harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan para korban lantaran dugaan kasus penipuan bisnis ekspedisi pengiriman barang. Modusnya, para korban diwajibkan menyetor dana deposit berpariasi mencapai belasan juta.

Karena tak ada kejelasan, bukan untung didapat malah korban kehilangan uang, pelaku akhirnya dipolisikan.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo di konfiramsi 1tulah.com Jumat (25/03/2022) membenarkan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Ia diamankan terang AKP Wahyu terkait adanya laporan dari para korban modus menanam uang pada bisnis ekspedisi pengiriman barang. uang diambil namun keuntungan justru tidak ada alias ditipu.

Modus operandi pelaku mengelabui para korban kata APK Wahyu Satiyo Budiarjo dengan cara mengku sebagai  agen Expedisi ID Express areal Desa Bukit Sawit. ia menjanjikan keuntugnan jika bergabugn sebagai mitra.

Syarat bergabung, pelaku meminta sejumlah uang sebagai jaminan deposit selama menjadi Agen ID Express tersebut.  Namun hingga saat ini kerjasama (bisnis) yang ditandatangani tersebut tidak ada terealisasi, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Baca Juga :  Selat Hormuz Diblokade Lagi, Pertemuan Damai JD Vance dan Iran di Swiss Tegang

“Pelaku sudah kita amankan dan ia juga sudah mengakui semu perbuatannya,” kata AKP Wahyu, Jumat (25/03/2022).

Pasal yang disangkakan kepad pelaku adalah Pasal 378 KUH Pidana.(*)

 

Berita Terkait

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak
DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata
Pertemuan Tertutup Megawati Institute: Soroti Etika Publik dan Demokrasi Sehat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:57 WIB

Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pertemuan Tertutup Megawati Institute: Soroti Etika Publik dan Demokrasi Sehat

Berita Terbaru