Kompak, Satu Keluarga di Bontang Curi Kabel Listrik Milik PLN

- Jurnalis

Minggu, 6 Maret 2022 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawanan pencuri yang diketahui masih satu keluarga diamankan Polres Bontang (klikkaltim.com)

Kawanan pencuri yang diketahui masih satu keluarga diamankan Polres Bontang (klikkaltim.com)

1tulah.com – Satu keluarga nekat mencuri kabel listrik PLN Bontang sepanjang 8 meter di Perumahan Lembah Asri, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat. Kawanan pencuri itu terdiri dari ayah AT (52), putrannya RAN (25), dan SB (29), serta N (40) menantu.

Mereka berempat diciduk petugas di Perumahan Handil, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kamis (3/3/2022) lalu. Untuk menangkap pelaku, Polres Bontang dibantu Polsek Sungai Pinang dan Polrestabes Samarinda untuk memburu para pelaku di tempat persembunyiannya.

Baca Juga :  Mitos "Agent of Change" dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Penangkapan diawali dari laporan karyawan PT PLN yang curiga dengan aktivitas sekelompok pria di gardu listrik, di Perumahan Lembah Asri, RT 51, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat. Setelah ditelusuri, rupanya aktivitas mereka memotong kabel listrik jenis Fudding (kabel NYY 150) dengan panjang 11 meter.

Dari praktik itu, PLN merugi hingga Rp 8 juta. Salah satu dari tersangka diketahui memiliki keahlian di bidang listrik. Dengan modal itu, pelaku mudah untuk memotong kabel yang masih berfungsi.

Baca Juga :  Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah

“Modusnya dari kawanan ini memanjat gardu lalu memotong kabel listrik,” ungkap Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiono melansir dari KlikKaltim.com–Jaringan Suara.com, Sabtu (5/3/2022).

Dalam melaksanakan aksinya, para kawanan ini menggunakan alat sederhana. Polisi mengamankan barang bukti, berupa 3 buah pipa besi, 2 buah guting besi, satu kunci gandu listrik dan satu pipa pengait kabel.

Dari perbuatan tersangka, mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

(Sumber : KlikKaltim.com/Suara.coml)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!
Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR
Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”
M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:38 WIB

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:24 WIB

Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:06 WIB

Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Berita Terbaru