Pencabutan Izin konsesi di Kotim, Legislator PDI P Berharap demi Kesejahteraan Masyarakat.

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto - Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun, saat diwawancarai wartawan, Selasa (11/1/2022). Fotografer: Ifit/1tulah.com.

Foto - Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun, saat diwawancarai wartawan, Selasa (11/1/2022). Fotografer: Ifit/1tulah.com.

1tulah.com, SAMPIT- Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mendukung adanya pencabutan izin konsesi perusahaan perkebunan dan pertambangan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, ia mendesak agar Pemkab Kotim segera berkoodinasi dengan pemerintah pusat terkait pengelolaan lahan tersebut, terutama agar benar-benar dapat mensejahterakan masyarakat setempat.

“Karena itu kami dukung kebijakan Jokowi ini dan kebijakan ini semoga bisa menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat Kotim pada khususnya,” kata Rimbun kepada 1tulah.com di Sampit, Selasa (11/1/2022).

Seperti diketahui, kebijakan pencabutan ijin tersebut dibacakan langsung oleh presiden joko Widodo yang merupakan bentuk ketegasan dari pemerintah pusat terhadap investasi yang melalaikan tugas dan kewajibannya.

Baca Juga :  Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Legislator PDI- Perjuangan ini berharap kebijakan tersebut bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat dengan berbagai program di kawasan lahan yang sudah dicabut tersebut.
“Namun tentunya pemerintah daerah harus segera memperjelas dan mempertajam ke pemerintah pusat untuk status lahan yang sudah cabut perizinannya, baik itu pertambangan maupun perkebunan,” ungkapnya.

Rimbun menyebut sejumlah perkebunan di wilayah Kotim yang termasuk dalam daftar pencabutan izin konsesi adalah PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), Uni Primacom, PT NSP I dan PT NSP II, Bisma Darma Kecana, Kridatama Lancar, Teguh Sampurna sementara itu sektor pertambangan yakni PT Feron Tambang Kalimantan, sedangkan untuk konsesi HPH yakni Inhutani Santilik II.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Apresiasi Persiapan Simulasi Akreditasi RSUD Puruk Cahu

“Saya sepakatnya momentum pencabutan izin ini nantinya bisa dikelola masyarakat yang mana nantinya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan. Misalnya disitu ada totalnya 2.000 KK dengan luasan lahan 5.000 hektare maka bisa dibagikan ke masyarakat per kaka bisa 2-3 hektare,” ungkapnya.

Sejauh ini pihaknya juga tengah menunggu tindakan hukum pasca terbitnya SK pencabutan oleh Presiden tersebut. Dia berharap pemerintah daerah proaktif untuk berkonsultasikan isi SK itu ke KLHK supaya bisa ditindaklanjuti daerah. Supaya jelas dan cepat ditindaklanjuti di daerah ini.

Berita Terkait

Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Berita Terbaru