Dianggap Tularkan Covid-19, Vietnam Penjarakan Seorang Laki-laki 5 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 7 September 2021 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, JAKARTA – Vietnam menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada seorang laki-laki, karena melanggar aturan karantina Covid-19 dan menularkan virus.

Menyadur Straits Times Selasa (7/9/2021), putusan tersebut pertama kali dilaporkan oleh media yang dikelola pemerintah Kantor Berita Vietnam (VNA).

Pengadilan Rakyat provinsi selatan Ca Mau memutuskan bahwa Le Van Tri dihukum, karena menyebarkan penyakit menular berbahaya.

“Tung melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh … dan melanggar peraturan karantina 21 hari,” kata VNA.

Baca Juga :  Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak

“Tung menginfeksi delapan orang, salah satunya meninggal dunia karena virus setelah menjalani perawatan selama satu bulan,” tambahnya.

Vietnam menjadi salah satu negara yang dianggap memiliki kisah sukses dalam melawan pandemi Covid-19 di dunia.

Kesuksesan tersebut berkat pengujian massal, pelacakan kontak yang agresif, pembatasan perbatasan yang ketat, dan karantina yang ketat.

Namun, kesuksesan Vietnam sempat ternodai setelah munculnya kluster baru sejak akhir April yang cukup merepotkan negara tersebut.

Ca Mau, provinsi paling selatan Vietnam, melaporkan hanya 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi menyerang negara tersebut.

Baca Juga :  Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Kasus tersebut jauh lebih rendah dari kota Kota Ho Chi Minh yang hampir mencatatkan 260.000 kasus dan 10.685 kematian.

Vietnam sedang berjuang melawan wabah Covid-19 yang memburuk yang telah menginfeksi lebih dari 536.000 orang dan menewaskan 13.385, sebagian besar dalam beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya Vietnam juga telah menghukum dua orang dengan hukuman yang ditangguhkan selama 18 bulan dan dua tahun atas tuduhan yang sama. *

Sumber: Suara.com

Berita Terkait

Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap
Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik
Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru
Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya
Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap

Rabu, 2 September 2026 - 13:31 WIB

Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Rabu, 2 September 2026 - 12:43 WIB

Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 17:05 WIB

Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya

Selasa, 1 September 2026 - 16:50 WIB

Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru