Dari 103 Perusahaan Baru 8 yang Lapor Rekap Pemberian THR

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaketrans Barsel, Alamsyah. SP.

Foto : Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaketrans Barsel, Alamsyah. SP.

1tulah.com, BUNTOK – Dari 103 Perusahaan yang ada di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), termasuk Perusahaan Daerah (PD) dan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hanya 8 perusahaan saja yang baru menyampaikan rekap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 per tTanggal 6 sampai 18 Mei 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Barsel Alamsyah. SP kepada wartawan dikantornya, pada Rabu (19/5/2021).

Alamsyah mengatakan, dari jumlah 103 tersebut, termasuk juga perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Barsel Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PD Danum Belum sedangkan untuk perusahaan BUMN ada sebanyak 8 perusahaan, termasuk cabang-cabang Bank yang tersebar di Kabupaten Barsel, PT. Pos Indonesia, dan PT. PLN Persero serta PT. Telkom Indonesia.

“Sedangkan sisanya 93 itu, perusahaan bergerak dibidang tambang batu bara yang ada di Kabupaten Barsel,” ucapnya.

Baca Juga :  5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!

Lanjutnya, sedangkan yang baru menyampaikan rekap pemberian THR tersebut bersumber dari perusahaan tambang batu bara ada 6 perusahaan yang baru meyampaikan, sedangkan untuk BUMD baru PDAM serta dari BUMN hanya Bnak BTPN KCP Buntok yang baru meyampaikan rekapnya ke bidang HI Disnaketrans Barsel selaku pemantau kepatuhan pemberian THR tersebut.

“Kepada Pimpinan perusahaan yang telah atau belum atau tidak mampu merealisasikan pemberian THR kepada karyawannnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar segera memberikan THRnya kepada karyawan dan segera menyampaikan rekapnya ke pihak kami,” ujar Alamsyah.

Masih dikatakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Lingkungan Hidup di Dinas Lingkunga Hidup (DLH) Kabupaten Barsel ini, bagi yang telah memnerikan THRnya agar segera menyampaikan laporan secara tertulis resmi realisasi pemberian THR kepada Disnaketrans Barsel, bagi yang belum memberikan THR kepada karyawannya agar segera mungkin memberikan THRnya kepada karyawan atau buruh pekerja di perusahaannya, dan yang bagi belum mampu memberikan THRnya karena dampak dari pendemi covid-19  agar bisa segera menyampaikan bukti ketidak mampuan perusahaan memberikan THR berdasarkan hasil laporan keuangan internal perusahaan masng-masing dan transparan.

Baca Juga :  Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

“Laporan penyampaian pemberian THR ini kami tunggu paling lambat sampai Tanggal 27 Mei 2021, bagi perusahaan yang tidak menyampaikan sampai Tanggal yang sudah kami tentukan, kami anggap perusahaan tidak melaksanakan pemberian THR kepada karyawannnya,” beber Alamsyah

Alamsyah menambahkan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Pasal 79 ayat (1) yang berbunyi : Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2)  akan dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksi yang dapat diberikan berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha untuk sementara, dan sampai pembekuan kegiatan usaha,” tutup Alamsyah. (Ali)

Berita Terkait

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China
Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:19 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:48 WIB

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terbaru