12 Dokter Internsip Magang di RSUD Muara Teweh

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

12 dokter tergabung dalam program Internsip Dokter Indonesia Angkatan I tahun 2021, foto bersama usai diterima Wakil Bupati Sugianto Panala Putra.

12 dokter tergabung dalam program Internsip Dokter Indonesia Angkatan I tahun 2021, foto bersama usai diterima Wakil Bupati Sugianto Panala Putra.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menugaskan 12 dokter tergabung dalam program Internsip Dokter Indonesia Angkatan I tahun 2021, bekerja alias magang di RSUD Muara teweh. Kedatangan mereka disertai dua orang dokter pendamping.

Internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter baru lulus pendidikan untuk penyelarasan hasil pendidikan dengan kondisi di lapangan. Keduabelas dokter ini, akan bertugas selama setahun, sejak 28 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2022.

“Selamat datang. Saya mewakili Pak Bupati menyambut kalian,” ujar Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto di hadapan para dokter magang.

Sugianto menyampaikan beberapa arahan kepada para dokter magang. Antara lain soal koordinasi dengan dokter pendamping. “Jangan mengambil keputusan sendiri,” pesan Sugianto.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Siswandoyo, menyebut 12 orang dokter internsip seluruhnya berasal dari Kalimantan Tengah. Tetapi, mereka menempuh pendidikan dokter diberbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Dia menambahkan, mereka nantinya akan dibagi enam orang. Bertugas di RSUD Muara Teweh dan enam orang bertugas di Puskesmas Muara Teweh.

“Selanjutnya mereka akan dirolling, sejak 28 Februari sampai dengan 27 Agustus 2021 dari RSUD ke Puskesmas Muara Teweh dan sebaliknya, sampai berakhir masa tugas pada 27 Februari 2022,” terang Siswandoyo.

Direktur RSUD Muara Teweh drg Dwi Agus Setijowati, menyampaikan permohonan agar para dokter magang dapat membantu tugas-tugas baik di RSUD maupun Puskesmas.

Baca Juga :  Dikritik "Cari Aman", Indonesia Hanya Utus Dubes ke Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran

Sementara itu, Ketua Perwakilan Dokter Internship, dr Agus Sofiudin Gazali, mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Pemkab Barito Utara.

Berdasarkan kutipan dari situs Jobgood, setelah lulus dari perkuliahan tingkat Strata 1 atau sarjana dan mendapat gelar S.Ked (Sarjana Kedokteran), tahap selanjutnya adalah meraih titel dokter (dr.). Ini harus melalui program profesi atau istilahnya menjadi seorang koas. Tahapan koas ini dilaksanakan di rumah sakit pendidikan dengan kurun waktu minimal 1,5 tahun.

Usai menjalani program profesi atau koas, seorang dokter muda tadi akan melalui tahap yudisium sebagai tanda sah mengenakan titel dokter (dr.). Walau sudah melalui yudisium, namun dokter tadi tidak bisa langsung bebas melaksanakan praktek kedokterannya.

Dokter muda ini terlebih dahulu harus mengikuti Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Tahap ujian ini dilaksakan empat kali setahun, dan serentak di seluruh indonesia, jadi sebagai standarisasi bahwa semua dokter dari fakultas kedokteran manapun memiliki kompetensi minimal yang sama. UKDI ini terdiri dari ujian teori (disebut CBT) dengan 200 soal dan ujian praktek (disebut OSCE) yang terdiri dari 12 station. Biaya mengikuti UKDI adalah Rp 1.000.000/ujian per orang.

Apabila dokter muda telah lolos UKDI, maka dokter tadi akan diijinkan mengurus STR (Surat Tanda Registrasi), sebagai tanda dokter mudah tersebut sudah legal membuka praktek di Indonesia.

Namun, saat ini UKDI sudah berganti menjadi EXIT EXAM, yaitu ujian serupa yang pelaksanaan dan pembiayaannya ditanggung oleh pihak kampus dan dilaksanakan pada tingkat akhir setelah calon dokter menyelesaikan program profesi atau koas dan sebelum tahap yudisium dokter. Penggantian kebijakan ini mengurangi jumlah calon dokter yang nasibnya tidak jelas (sudah dokter tapi tidak boleh praktek karena tidak lulus ujian kompetensi).

Baca Juga :  Wabup Barito Utara Hadiri Pembukaan Sinode Umum ke-25 GKE di Puruk Cahu

Selanjutnya ada program magang atau internship adalah program baru bagi dokter lulusan sistem KBK, jadi setelah calon dokter mendapat STR, walaupun sudah diperbolehkan melaksanakan praktek kedokteran dengan mandiri, tempat melaksanakan prakteknya masih dibatasi. Pembatasan ini artinya dokter tersebut belum diperbolehkan membuka praktek pribadi, dokter internship hanya diperbolehkan melaksanakan praktek pada area tempat dia mendapat SIP (Surat Izin Praktek) Intersnhip. Program ini wajib diikuti selama minimal 1 tahun. Area pelaksanaan internship ini pun terbatas pada rumah sakit tipe C (kabupaten) dan Puskesmas se – Indonesia. Jadi dokter baru tadi harus bersedia diletakkan dimana saja di wilayah Indonesia.

Apabila dituliskan jangka waktu dari seorang peserta didik mendaftar fakultas kedokteran sampai dia menjadi dokter yang legal di Indonesia, maka waktu yang dibutuhkan adalah sebagai berikut: 3,5 tahun untuk program perkuliahan, 1,5 tahun untuk program profesi atau koas, 4 bulan untuk UKDI dan urusan administrasi, 1 tahun untuk program dokter internship. Jadi, minimal waktu yang diperlukan adalah 6 tahun 4 bulan.(eni)

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Peringati HUT Barito Utara, PT Pamapersada Nusantara Gelar Donor Darah Bersama Labkesda
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru